Selanjutnya, pada Jumat (22/12/2023), Firli mendapat surat jawaban dari Kemensesneg isinya surat permohonan berhenti dari KPK tidak dapat diproses. Alasan Istana, isi surat pertama tak sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Firli lantas memperbaiki surat pengunduran diri itu dan mengirimnya ke Kemensetneg pada Sabtu (23/12/2023).
"Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap Anggota komisi pemberantasan korupsi)," ujar Firli.
Pemerintah Tancap Gas Hilirisasi Kejar Kemandirian Energi, Tuduhan Barisan Oposisi Tidak Faktual
Ketum SMSI: Mendirikan Perusahaan Pers Hak Asasi yang Dilindungi Konstitusi
Firli berharap proses pemberhentiannya sebagai pimpinan KPK (Ketua merangkap Anggota) dapat berjalan lancar lewat surat pengunduran diri kedua. Firli mengklaim pengunduran dirinya sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Karena pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU 30/2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK," ujar Firli.