|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman
PEKANBARU -- Pria berinisial DA (22), yang merupakan anak salah seorang oknum anggota DPRD Riau, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dalam dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang korban berinisial, Y(25).
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini tersangka sudah diamankan guna proses lebih lanjut.
"Tersangka DA sudah kita amankan sejak Kamis (14/12/2023) lalu, sementara dua orang rekannya GR serta R yang ikut terlibat dalam kasus ini masuk dalam Daftar Pencari Orang (DPO) kita," kata Kompol Bery, Rabu (10/1/2024) seperti dikutip klikMX.
Jejak Pengabdian Hawk 109/209 di Riau Berlanjut ke Pontianak
Pasca Kantor Bupati Inhil Terbakar, Anggota DPRD Riau Minta PLN Upgrade Instalasi
Kasat menjelaskan, aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (17/10/2023) lalu di depan Hotel New Hollywood yang berada di Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Limapuluh.
Peristiwa tersebut bermula saat korban Y ingin menemui seorang temannya berinisial E. Saat sampai di lokasi, Y mendapati E sedang dipiting oleh DA dan dirinya juga melihat ada sangkur di pinggang celana tersangka.
Saat Y ingin melepaskan E, DA dan rekan-rekannya, yaitu GR dan R malah diserang hingga mengalami luka-luka. Y pun harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. Usai melakukan penyerangan bersama teman-temannya, DA melarikan diri.
Kasus SPPD Diduga Fiktif DPRD Riau Akan Digelar di Mabes Polri
Operasi Lilin Lancang Kuning 2025, Satlantas Polres Pelalawan Laksanakan Ramp Check Kendaraan
DA bersama dua rekannya kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 170. Yaitu tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
''Posisinya saat ini pemberkasan perkara DA dalam proses penyerahan kepada Jaksa Penuntut Umum. Dalam waktu dekat berkas perkara akan kita limpahkan,'' pungkasnya. ***