|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE*
PEKANBARU -- Tersangka DA alias Donny (35), warga Perum Damai Langgeng Blok I Nomor 2 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru harus menanggung resiko perbuatannya, setelah ditangkap Polda Riau terkait dugaan kasus illegal fishing dan illegal akses crypto dengan aset mencapai Rp5,1 miliar.
DA yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut. Pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh Kasubdit V Kompol Fajri.Hal tersebut disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana illegal akses terhadap dompet digital Crypto Metamask. Mendapati laporan tim langsung melakukan penyelidikan.
Perusahaan Sawit Kuasai Lahan Konservasi dengan Modus Gunakan Nama Rakyat
Polisi Gadungan dengan Modus Cinta Palsu Bawa Kabur Motor Wanita Paruh Baya
"Dari hasil penyelidikan DA berperan sebagai pelaku utama illegal fishing dan illegal akses crypto," ujar Nasriadi.
Dalam penyelidikan Tim Subdit V Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau menemukan sebuah link website dengan alamat https://edgeware.holders-info-rewards.com yang meniru alamat situs https://www.edgeware.io. Link palsu tersebut dibuat pelaku untuk mengecoh korban sehingga mengklik link phising tersebut akan terpancing dan mengisi data dompet digital miliknya ke link phising pelaku.