|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya
UU PDP mengharuskan pemerintah untuk mengakui dan menjamin hak masyarakat atas keamanan data pribadi mereka. Pasal 39 undang-undang tersebut mewajibkan pengendali data pribadi, seperti KPU, untuk menjaga agar data masyarakat tidak dapat diakses secara tidak sah dengan menggunakan sistem yang andal, aman, dan bertanggung jawab.
Aturan yang sama juga menuntut agar pemerintah dan lembaga lainnya menyimpan data masyarakat, seperti informasi kependudukan, data kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, dan keuangan, di dalam negeri. UU PDP merupakan dasar hukum yang kuat untuk mencegah kebocoran data pribadi dan mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar jika melanggar ketentuan tersebut.
Pengamat Telematika, AI, OCB & Multimedia Independen, Roy Suryo, sebelumnya juga mengungkapkan keraguan terhadap keabsahan data yang ada di situs web pemilu2024.kpu.go.id.
Kontroversi KPU dan Dugaan Perlindungan Politik
Kontroversi Kasus Pilkada Siak,Dikaji dalam Forum Nasional Evaluasi PSU 2025
Ketika publik memperdebatkan C1 dan hasil konversi di situs tersebut, ia mulai menyelidikinya. Dalam penelusurannya, ia menemukan bahwa alamat IP 170.33.13.55 terkait dengan perusahaan Alibaba Cloud.
Dari segi teknis, Roy menjelaskan bahwa Sirekap terhubung dengan web.kpu.go.id melalui alamat IP 170.33.13. Saat lebih dalam diteliti, alamat web tersebut terhubung dengan Alibaba Singapura. Selain itu, laman web pemilu2024.kpu.go.id terhubung dengan Zhejiang Taobao Network Co., Ltd.