|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : A Rafles
Ini merupakan upaya pemerintah pusat untuk mempertahankan NKRI yang baru merdeka. Kemudian muncul UU No.22 tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah. Daerah dibagi menjadi tiga yaitu; provinsi, kabupaten/kota, dan desa. Pada masa ini prinsip pembagian urusan belum ditegaskan dan belum rinci. Bergeser pada era UU No.1 tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah yang menganut prinsip otonomi riil. Undang-undang ini menyesuaikan dengan kemampuan daerah berdasarkan faktor-faktor riil dan belum secara rinci membagi urusan pusat dan daerah. UU No.18 tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, lebih sama dengan UU sebelumnya dengan prinsip otonomi riil namun sudah memberikan peluang untuk mendistribusikan kewenangan dari pusat kepada daerah.
Selanjutnya pada masa UU No. 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Daerah terbagi atas dua tingkat yaitu daerah Tk.I dan daerah Tk.II. Sedangkan wilayah disusun atas beberapa tingkat yaitu; provinsi, kabupaten /kota madya, kotip (bagi yang ada) serta Kecamatan dan Kelurahan. Demi menjaga kestabilan politik dan pemerintahan, pemerintah pusat harus kuat,sehingga lebih dominan sentralisasi. Otonomi daerah dijalankan dengan prinsip otonomi nyata dan bertanggung jawab.
Namun pada implementasinya tidak demikian, kedudukan ibaratkan "kaki dilepas kepala dipegang". Urusan pemerintah daerah semakin banyak sementara kewenangan daerah semakin kecil. Selain urusan pangkal, sudah ada urusan tambahan yang diserahkan kepada daerah Tk.II. Menariknya, pada masa ini proses dekonsentrasi dilaksanakan hingga tingkat kecamatan. Dan kecamatan dibentuk atas kewenangan pusat. Pembentukkan atau pendirian sekolah tingkat SLTP dan SLTA menjadi kewenangan provinsi dan kewenangan membentuk desa adalah melalui keputusan gubernur.
Selanjutnya, pada UU no.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi dijalankan secara nyata, seluas-luasnya dan bertanggung jawab. Daerah provinsi dan kabupaten/kota masing-masingnya sudah otonom. Bupati dan wali kota bukan bawahan dari seorang gubernur. Terkait dengan kewenangan, daerah sudah lebih leluasa untuk melaksanakan urusan rumah tangganya sendiri. Kabupaten dan kota dapat melakukan inventarisasi kewenangan yang ditawarkan pusat sesuai kebutuhannya. Namun kewenangan seorang gubernur lebih sempit karena proses desentralisasi dijalankan oleh kabupaten/kota.
Setelah UUD 1945 diamandemen, keluarlah kebijakan terkait pemerintahan daerah melalui UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kewenangan provinsi semakin kuat. NKRI dibagi atas daerah provinsi dan provinsi dibagi lagi atas kabupaten/kota. Otonomi daerah dijalankan dengan prinsip seluas-luasnya, nyata dan bertanggungjawab. Luas berarti daerah diberikan kewenangan untuk mengelola semua urusan pemerintahan kecuali urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Nyata dimaksudkan daerah telah diberikan kewenangan yang senyatanya telah ada demi daerah untuk tumbuh dan berkembangan sesuai dengan potensi dan karakteristik masing-masing.