|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : A Rafles
Saat ini kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja menjadi sorotan oleh sebagian kepala daerah. Lagi lagi soal kewenangan daerah. Yang menjadi bahasan adalah kewenangan daerah yang terkesan ditarik ke level pusat. Kebijakan-kebijakan mengenai investasi dan ketenagakerjaan seolah diambil alih oleh pemerintah pusat. UU Cipta Kerja memang bertujuan untuk mempermudah regulasi dan perizinan demi merangsang investasi. Namun ada kesan menarik kewenangan daerah. Seperti soal analisis dampak lingkungan (Amdal) selama ini menjadi kajian yang dilakukan daerah. Namun melalui omnibus law, pemerintah pusat membentuk lembaga kajian yang juga menyoroti dampak suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup.
UU Cipta Kerja Menyuguhkan fenomena tarik-menarik kepentingan (Spanning of interest) antara pusat dan daerah pada beberapa urusan pemerintahan. Soal Minerba pada Pasal 5 UU No.3 tahun 2020,untuk urusan Lingkungan Hidup terdapat pada Pasal 63 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2). Urusan Tata Ruang dapat kita soroti pada Pasal 15 dan Pasal 34A. Untuk urusan ketenagakerjaan pada Pasal 88. Semua ketentuan tersebut sebelumnya adalah kewenangan daerah namun direncanakan ditarik kembali kepada pangkuan pemerintah pusat. Fenomena tersebut adalah fenomena arus balik sentralisasi. *