|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : A Rafles
Oleh karena itu, di samping urusan wajib, daerah mendapatkan menjalankan urusan pilihan yang berdasarkan keadaan dan resources daerah masing-masing. Pada UU ini kewenangan provinsi lebih jelas dan luas, berbeda dengan UU tentang pemerintahan daerah sebelumnya yang bersifat terbatas. Yang membedakan antara provinsi dan kabupaten/kota dalam hal kewenangan menjalankan urusan pemerintahan adalah ada pada skalanya. Dan yang menjadi urusan pemerintah pusat adalah politik luar negeri, moneter dan fiskal, pertahanan, keamanan, yustisi, dan agama.
Selanjutnya pelaksanaan otonomi daerah berlabuh pada UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini lahir untuk mencari titik kesimbangan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Di sisi lainnya untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pada UU ini, negara dibagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten/kota. Lalu kabupaten/kota dibagi atas kecamatan.
Kecamatan dibagi lagi atas kelurahan dan desa. Otonomi dijalankan dengan prinsip seluas-luasnya namun dikunci dalam bingkai NKRI. Ini memiliki maksud bahwa segala urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh daerah tetap bertanggung jawab pada pemerintah pusat terutama kepada presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Segala kebijakan pemerintah daerah harus bersandar pada kebijakan strategis nasional. Urusan pemerintahan sudah dibagi secara rinci yang terdiri dari urusan asbsolut, urusan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan absolut menjadi kewenangan pemerintah pusat di antaranya; politik luar negeri, yusitisi, pertahanan, keamanan, moneter/fiskal, dan agama. Urusan konkuren adalah urusan yang dibagi bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kekuasaan pemerintahan.
Urusan umum dilimpahkan oleh presiden kepada gubernur sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, dan kepada bupati/walikota sebagai kepala pemerintahan kabupaten/kota. Diantara urusan umum tersebut adalah; pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, pembinaan kerukunan antar suku, ras, dan agama untuk kestabilan local dan nasional, penanganan konflik sosial, koordinasi pelaksanaan tugas antar instansi pemerintahan yang ada di provinsi dan kabupaten/kota, pengembangan kehidupan demokrasi, dan pelaksanaan semua urusan pemerintahanyang tidak dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan instansi vertikal.
Era UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menimbulkan keresahan bagi Pemerintah Daerah karena urusan kehutanan kembali ditarik oleh pemerintah pusat. Dari enam sub urusan bidang kehutanan, kecuali konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, kewenangan kabupaten/kota sudah hilang. Lima sub urusan lainnya terkait kehutanan hanya sampai pada kewenangan provinsi. Khusus urusan perencanaan hutan dan pengawasan hutan, sudah diambil penuh oleh pemerintah pusat.