|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/RIN
Saat ini ke lima pelaku sudah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, terhadap kasus awalnya.
Dari hasil pendalaman keterangan para tersangka, setelah menganiaya korban hingga tidak berdaya. Para pelaku memindahkan Dimas ke pintu utama sel.
Kemudian, setelah dilihat oleh petugas jaga, lalu korban di larikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. Beberapa saat kemudian korban dinyatakan meninggal dunia dan dikebumikan di tanah kelahirannya Sumatera Utara.
Satu Unit Bangunan Rumah Ludes Dilalap Api, Kerugian Ditaksir Rp400 Juta
"Satu Dolar" untuk Riau: PHR Didesak Buka Kartu
“Para pelaku mengaku menganiaya korban menggunakan tangan dan kaki,” ucap Asep.
Asep mengatakan, keterangan para tersangka dikuatkan hasil kesimpulan visum et repertum (visum luar) pertama kali saat dibawa ke rumah sakit, ditemukan bengkak pada pipi kiri, kemudian lecet pada bibir bawah, lecet pada telinga, siku, tungkai bawah, luka terbuka pada pelipis kiri dan bibir bagian atas serta dalam.