|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE*
PEKANBARU -- Pihak Balai Besar Konservasi dan Sumberdaya Alam (BBKSDA) Riau melakukan Mitigasi, paska konflik manusia dan satwa harimau, yang menyebabkan Rahmad (26) tewas di lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) Petak 466 Blok L PT SPA Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Kepala BBKSDA Riau Genman Suhefti Hasibuan SHut MM mengatakan, kegiatan mitigasi dilakukan pada Jumat (10/5) setelah pihaknya menerima laporan kejadian.
“Mitigasi ini dilakukan tim BKSDA Riau bersama pihak perusahaan di lokasi kejadian,” kata Kababes, Sabtu (11/5).
Purbaya Ancam Bekukan Bea Cukai, 16.000 Pegawai Terancam Kehilangan Pekerjaan
Pasca Penyerangan Gajah pada Bocah,BBKSDA Riau Turunkan Tim Mitigasi
Prosesnya, tim gabungan melaksanakan pengecekan lapangan dan melakukan indentifikasi, lalu pemasangan kamera trap.
“Setelah melakukan pengecekan di lapangan dan identifikasi serta pemasangan kamera trap. Tim gabungan melanjutkan sosialisasi dan edukasi kepada para pekerja di lapangan, bagaimana cara menghindari konflik dengan satwa (harimau, red),” jelas Kababes.
Selain itu, tim BKSDA Riau juga memberikan arahan dan himbauan kepada pihak perusahaan agar menerapkan standar operasional (SOP) mitigasi interaksi negatif harimau secara ketat.
Resmi! UU Tapera Dinyatakan Inkonstitusional, Nasib Iuran Pekerja Terancam Berubab
Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Pasca Aksi Brutal Debt Collector
Sedangkan hasil pengecekan yang dilakukan diketahui bahwa lokasi kejadian berada pada habitat harimau sumatera dengan populasi yang cukup besar.
“Namun, secara legalitas lokasi tersebut bisa tanami oleh pemegang konsesinya,” ucap Genman.
Dijelaskannya, sesuai kronologis yang diterima, korban datang ke lokasi bersama Rahman dan Alwi untuk melakukan penyemprotan gulma di lahan perkebunan Akasia PT SPA, Kamis (9/5) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Himpunan Mahasiswa Teknologi Pascapanen ITP2I Gelar Aksi Berbagi Takjil
Paslon AMAn Bernafas Lega , Pasca MK Tolak Gugatan Muflihun-Ade Hartati
“Saat bekerja di lokasi korban dan temannya langsung melakukan pekerjaannya dengan kondisi terpisah antara satu dengan yang lainnya. Sehingga sekitar pukul 14.00 WIB Rahman dan Alwi tiba-tiba mendengar suara Rahmad berteriak minta tolong. Sehingga kedua saksi langsung mencari sumber suara,” terang Kababes.
Namun, saat sumber suara ditangani saksi tidak ditemukan dan disekitar terdapat jejak atau tapak kaki harimau. Selanjutnya, kedua saksi langsung melaporkan temuan mereka ke Kantor Pengelola dan bertolak ke lokasi melakukan pencarian terhadap korban.
“Hasil pencarian korban ditemukan dalam kondisi meninggal dengan kondisi ditemukan sejumlah luka diantaranya ada lima luka bekas gigitan pada leher dan pada bagian telinga. Kemudian, tangan korban sebelah kanan hilang (putus) serta ada luka lecet pada bagian kaki korban,” ungkap Kababes.
Pemerintah Tetapkan Usia Pensiun Pekerja 59 Tahun di 2025
Pemerintah Tetapkan Usia Pensiun Pekerja 59 Tahun di 2025
Kemudian, jasad korban langsung di evakuasi ke klinik Merawang. Lalu diserahkan dibawa ke rumah duka Penyalai Kecamatan Kuala Kampar Kecamatan Pelalawan untuk dimakamkan.*