POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Nusantara

Pilkada 2024,Kepala Desa dan Lurah Dilarang Terlibat Kampanye

Sabtu, 11 Mei 2024 | 20:13:00 WIB

Editor : Rinalti Oesman | Penulis : rzr/bmw/cnn

Pilkada 2024,Kepala Desa dan Lurah Dilarang Terlibat Kampanye
Kepala desa, lurah beserta perangkatnya dilarang terlibat dalam kampanye calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 mendatang . (int)

JAKARTA-- Kepala desa, lurah beserta perangkatnya dilarang terlibat dalam kampanye calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 mendatang.
Hal ini diatur dalam pasal 70 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada yang berbunyi sebagai berikut.

"Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan."

Tak hanya Kades dan lurah, UU Pilkada juga melarang pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri dan TNI ikut dalam kampanye Pilkada 2024. Para kepala desa, anggota TNI/Polri, PNS harus mundur jika telah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah.

Baca :

Kemudian para pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah.

Pasal 71 Ayat (2) UU Pilkada juga mengatur seluruh kepala daerah aktif dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Syarat ini bisa dikecualikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari menteri terkait.

Dugaan para aparat kades tak netral dan memihak salah satu paslon sempat mencuat dalam Pilpres 2024 lalu. Bahkan, Kuasa hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan Ganjar-Mahfud MD sempat membawa dugaan tak netralnya aparat kades dalam sidang gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Baca :

Semisal tim kuasa hukum AMIN sempat memutar video acara dukungan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kepada pasangan Prabowo-Gibran jelang Pilpres 2024 di sidang MK, 3 April lalu.

Kemudian, Saksi yang dihadirkan tim hukum Ganjar-Mahfud juga sempat memutar video senam 'Oke Gas' yang diduga diikuti oleh ASN dan kepala desa di Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara jelang Pilpres 2024 dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di MK, 2 April lalu.*

 

Baca :

 

                                                                                                                                   Sumber: CNNindonesian


Pilihan Editor
Berita Lainnya
hukum
Status Hukum Naik, Yaqut Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji
Jumat, 9 Januari 2026 | 20:43:00 WIB
siak
Bupati Siak Rangkul Lawan Politiknya, Afni: Kami Sudah Move On
Jumat, 9 Januari 2026 | 12:49:00 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
Artikel Popular
1
2
3
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB