POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Hukum

Terpidana Korupsi Bulog Riau, Syarief Abdullah Kembalikan Kerugian Negara Rp2 Milliar

Jumat, 25 Oktober 2024 | 16:00:00 WIB

Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/RIN

Terpidana Korupsi Bulog Riau, Syarief Abdullah Kembalikan Kerugian Negara Rp2 Milliar
Ilustrasi:

Dikutip dari AntaraRiau, belum lama ini, Syarief Abdullah telah melunasi uang pengganti dan denda tersebut melalui keluarganya.

“Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.872.854.803 dan denda Rp200 juta telah dibayarkan pada 24 Oktober lalu. Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI,” Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Niky Juniesmero, Jumat.

Niky menambahkan bahwa pihaknya telah mengeksekusi pembayaran uang pengganti dan denda tersebut, yang akan menjadi PNBP untuk Kejari Pekanbaru.

Baca :

“Pembayaran uang pengganti dan denda telah kita eksekusi,” tegasnya.

Diketahui, Syarief Abdullah ditangkap setelah lebih dari 13 tahun menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Pilihan Editor
Berita Lainnya
hukum
Status Hukum Naik, Yaqut Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji
Jumat, 9 Januari 2026 | 20:43:00 WIB
siak
Bupati Siak Rangkul Lawan Politiknya, Afni: Kami Sudah Move On
Jumat, 9 Januari 2026 | 12:49:00 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
Artikel Popular
1
2
3
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB