|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/RIN
Dikutip dari AntaraRiau, belum lama ini, Syarief Abdullah telah melunasi uang pengganti dan denda tersebut melalui keluarganya.
“Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.872.854.803 dan denda Rp200 juta telah dibayarkan pada 24 Oktober lalu. Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI,” Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Niky Juniesmero, Jumat.
Niky menambahkan bahwa pihaknya telah mengeksekusi pembayaran uang pengganti dan denda tersebut, yang akan menjadi PNBP untuk Kejari Pekanbaru.
Status Hukum Naik, Yaqut Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji
Operasi Senyap KPK di Banten, Oknum Jaksa Diamankan dan Rp 900 Juta Disita
“Pembayaran uang pengganti dan denda telah kita eksekusi,” tegasnya.
Diketahui, Syarief Abdullah ditangkap setelah lebih dari 13 tahun menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).