|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/RIN
Pria ini ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejari Kediri di Jalan Brawijaya Nomor 17, Kelurahan Tulung Rejo, Kecamatan Pare, Kediri, Jawa Timur, pada Kamis (22/2).
Setelah ditangkap, Syarief Abdullah langsung dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kediri, di mana mantan Kadiv Regional Bulog Riau ini akan menjalani hukuman terkait perkara korupsi yang menjeratnya.
Syarief Abdullah terlibat dalam tindakan korupsi bersama Kabid Komersil Perum Bulog Safei Matondang, mantan Kabid Perdagangan Hendri Mairizal, dan mantan Bendaharawan PT Rezki Cipta Illahi, Zulbuchori.
Status Hukum Naik, Yaqut Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji
Operasi Senyap KPK di Banten, Oknum Jaksa Diamankan dan Rp 900 Juta Disita
Kasus ini bermula dari pelaksanaan perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) untuk pengadaan dan pengolahan tanda buah segar kelapa sawit antara Perum Bulog dan PT Rezki Cipta Illahi, yang menyebabkan kerugian miliaran rupiah bagi negara.
Dalam kasus ini, Mahkamah Agung sebelumnya memvonis Zulbuchari dengan hukuman penjara selama 4 tahun pada 2010. Vonis yang sama juga diberikan kepada Hendri Mairizal, sementara Safei Matondang dihukum 5 tahun penjara.*