|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Atas perbuatannya, Helen dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 50A UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 362 KUHPidana, serta Pasal 3 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman hukuman yang menanti tersangka cukup berat, mengingat tindakannya berpotensi merugikan banyak pihak, termasuk nasabah bank.**