PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
“Bisa juga dilakukan melalui mekanisme seperti konvensi internal atau antarpartai, serta menetapkan apakah pilpres akan berlangsung dalam satu atau dua putaran, seperti yang diterapkan pada Pilkada DKI Jakarta,” jelas Indrajaya.
Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait penghapusan presidential threshold ini tercantum dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada sidang putusan Kamis (2/1). Gugatan ini diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.
Putusan tersebut membuka peluang bagi setiap partai politik untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden, tanpa harus memenuhi syarat ambang batas tertentu. Namun, untuk menghindari membludaknya jumlah pasangan calon, MK merekomendasikan adanya rekayasa konstitusional. Salah satu opsinya adalah mendorong partai politik untuk berkoalisi, dengan catatan bahwa koalisi tersebut tidak menciptakan dominasi tunggal. *