PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada operator sampah PT Ella Pratama Prakasa (EPP).
Surat Peringatan pertama itu dilayangkan lantaran kinerja PT EPP tidak maksimal. Tumpukan sampah masih banyak terlihat di Tempat Penampungan Sementara (TPS), bahkan sampah juga terlihat di sejumlah bahu jalan.
Selain itu, Pemko Pekanbaru akhirnya menetapkan status darurat sampah di kota bertuah. Hal itu dilakukan untuk percepatan penanganan sampah yang menumpuk di TPS.
DPRD Kampar Soroti LKPj 2025, Beri Catatan Strategis untuk Perbaikan Kinerja Pemda
Disaksikan Menteri LH, Bupati Siak Teken MoU PSEL Mengubah Sampah jadi Listrik
Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat mengatakan, DLHK telah mengeluarkan surat peringatan (SP) pertama kepada PT EPP selaku perusahaan pengangkut sampah Kota Pekanbaru.
"Sudah, jadi DLHK sudah mengeluarkan SP 1 ke PT EPP," ujar Roni Rakhmat, Rabu (15/1) di Pekanbaru
Roni Rakhmat menjelaskan, untuk percepatan penanganan sampah di Pekanbaru, pihaknya sudah melakukan berbagai evaluasi dan tindakan seperti mengganti Plt Kepala DLHK dan memberikan peringatan pertama kepada PT EPP.
161 Personel dan Warga Terima Penghargaan dari Kapolda Riau atas Kinerja Pengungkapan Kasus
Kinerja 2025 Positif, PT BSP Salurkan Dividen Interim ke Pemegang Saham
"Kita sudah ganti Plt DLHK dan sudah memberikan SP 1 ke operator sampah PT EPP. Itu langkah kita agar masalah sampah ini cepat selesai. Kita harap masalah ini segera teratasi," tutupnya singkat.
Operator sampah PT EPP diharapkan bisa mengoptimalkan pengangkutan sampah dari tempat pembuangan sementara hingga ke tempat pembuangan akhir. Sampah menumpuk ini sangat meresahkan warga kota Pekanbaru dan juga berdampak pada kesehatan.**