PEKANBARU – Kasus penipuan berkedok love scamming kembali mencuat. Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial VI (26) ditangkap aparat Satreskrim Polresta Pekanbaru di kontrakannya di Gianyar, Bali. VI diduga menipu seorang ibu rumah tangga di Pekanbaru hingga mengalami kerugian sebesar Rp 365 juta.
Kasus ini bermula dari perkenalan korban, DF (44), dengan pelaku melalui media sosial Facebook. VI menyamar sebagai pria asal Amerika Serikat dan menjanjikan korban uang 30.000 dolar AS. Namun, korban harus mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu agar dana tersebut bisa dicairkan.
"Korban mentransfer uang secara bertahap ke rekening atas nama AA, hingga total mencapai Rp 365 juta," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Selasa (18/2/2025).
Debt Kolektor Berkedok Top Up Kredit Tipu Konsumen, Dua Pelaku Ditangkap di Bengkalis
Dua Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Isu Afiliasi Politik Ikut Mengemuka
Setelah menyadari dirinya tertipu, korban segera melapor ke pihak kepolisian. Penyelidikan mengungkap bahwa uang hasil kejahatan tersebut tidak langsung diterima VI, melainkan dikirim ke rekening beberapa orang lain. Polisi kemudian menangkap dua perempuan, DI dan PI, yang diduga terlibat dalam pencucian uang.
"Dari pemeriksaan mereka, diketahui bahwa uang itu dikirimkan ke seorang pria asal Nigeria yang tinggal di Bali," ungkap Kompol Bery.