|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Jakarta – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit aktif yang menjabat di instansi atau lembaga sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dini.
"Prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif, sesuai dengan Pasal 47," ujar Jenderal Agus saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan.
Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur bahwa anggota TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Meski demikian, Agus tidak menyebut secara spesifik siapa saja anggota TNI aktif yang harus mundur dari jabatannya saat ini.
Prosedur Mundur bagi Prajurit TNI
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal Hariyanto, menjelaskan bahwa prajurit aktif yang ingin menjabat di luar ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI wajib mengundurkan diri atau pensiun dini.
"Jika seorang prajurit TNI akan menduduki jabatan sipil di luar ketentuan yang diatur dalam Pasal 47, maka dia harus mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini dari dinas militer," ujar Mayjen Hariyanto.
Pengunduran diri tersebut diajukan ke Mabes TNI dan akan disahkan oleh pimpinan TNI. Setelah disetujui, prajurit yang bersangkutan berstatus sipil penuh dan tidak lagi terikat dengan aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI.
Ketika ditanya soal sanksi bagi prajurit aktif yang tetap menjabat di lembaga sipil tanpa mundur dari TNI, Mayjen Hariyanto enggan berkomentar lebih lanjut.
Sorotan Publik terhadap Pejabat TNI di Jabatan Sipil
Publik sempat menyoroti beberapa prajurit aktif yang menduduki jabatan strategis di lembaga sipil.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Letkol Inf. Teddy Indra Wijaya, yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Teddy sebelumnya masih berpangkat mayor ketika menjabat, tetapi kemudian mendapat kenaikan pangkat menjadi letnan kolonel.
Selain itu, Mayor Jenderal Novi Helmy Prasetya saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Bulog, sekaligus masih aktif sebagai Danjen Akademi TNI.
Sesuai Pasal 47 Ayat (2) UU TNI, hanya ada 10 kementerian atau lembaga yang boleh diisi oleh prajurit aktif, yaitu:
1. Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan
3. Sekretariat Militer Presiden
4. Badan Intelijen Negara (BIN)
5. Badan Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. Badan SAR Nasional
9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
10. Mahkamah Agung
Di luar itu, prajurit yang ditugaskan ke jabatan sipil wajib mundur dari TNI. Pernyataan tegas Panglima TNI ini dinilai sebagai langkah penegakan aturan untuk menjaga netralitas dan profesionalisme institusi TNI.
(Sumber: Antara)