PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mencabut perintah pengerahan personel militer untuk pengamanan di seluruh kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia.
Desakan ini merespons Telegram Panglima TNI Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025, yang memerintahkan prajurit TNI menjaga kompleks kejaksaan. Dalam pernyataan pers, Minggu (11/5), Koalisi menyebut kebijakan tersebut bertentangan dengan konstitusi serta sejumlah undang-undang, termasuk UU TNI, UU Pertahanan Negara, dan UU Kekuasaan Kehakiman.
“Pengerahan seperti ini mengindikasikan kian terbukanya ruang intervensi militer di sektor sipil, terutama dalam penegakan hukum,” ujar Ketua YLBHI, M. Isnur.
Menurut Isnur, tugas TNI seharusnya terbatas pada urusan pertahanan negara dan tidak masuk ke wilayah yang menjadi domain institusi penegak hukum sipil seperti Kejaksaan. Ia juga menyoroti belum adanya aturan rinci mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang bisa menjadi dasar pengerahan ini.
Koalisi menilai nota kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan yang dijadikan dasar kerja sama, tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk mengatur pengerahan militer dalam pengamanan institusi sipil. Bahkan, disebut telah melanggar semangat UU TNI yang menegaskan pemisahan fungsi pertahanan dan hukum.