|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Adlis Pitrajaya | Penulis : Rls
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan perdata yang diajukan Sayid Iskandarsyah terhadap anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat yang dipimpin oleh Sasongko Tedjo. Majelis hakim menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut.
Putusan ini disampaikan dalam sidang e-court pada Selasa (18/3/2025) dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst. Ketua majelis hakim, Haryuning Respanti, SH MH, bersama hakim anggota Herdiyanto Sutantyo, SH MH, dan Budi Prayitno, SH MH, serta panitera pengganti Arifin Pangau, SH MH, memutuskan bahwa:
Selain itu, majelis hakim menghukum Sayid untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.888.000.
Rupiah Ditutup Sore Tadi Dilevel Rp16.648
Tito Karnavian: Penanganan Banjir Sumatera Sudah Setara Bencana Nasional
Menanggapi putusan ini, anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Fransiskus Xaverius, SH, menyatakan bahwa keputusan tersebut menegaskan pengakuan hukum terhadap mekanisme internal organisasi profesi.
“Kami mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang menegaskan bahwa organisasi profesi memiliki peran dan kewenangan yang harus dihormati. Prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik harus tetap menjadi pijakan utama dalam penyelesaian sengketa di lingkungan organisasi,” ujar Fransiskus.