POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Nusantara

Sayid Dibebankan Biaya Perkara

PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Sayid Iskandarsyah terhadap Dewan Kehormatan PWI

Rabu, 19 Maret 2025 | 01:26:00 WIB

Editor : Adlis Pitrajaya | Penulis : Rls

PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Sayid Iskandarsyah terhadap Dewan Kehormatan PWI
Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan Todung Mulya Lubis (tengah, pakai jas) bersama anggota Tim Fransiskus Xaverius (kanan depan) dan Anggota Dewan Kehormatan PWI. (Ist)

Gugatan Sayid Soal Kasus ‘Cashback’

Sayid Iskandarsyah mengajukan gugatan terhadap DK PWI dan seluruh pengurusnya, termasuk Ketua DK Sasongko Tedjo, Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, serta anggota lainnya. Gugatan ini terkait dengan SK DK PWI yang menyatakan Sayid harus mengembalikan dana sebesar Rp1,77 miliar ke kas PWI.

Sayid, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PWI, menganggap SK tersebut merugikan dirinya baik secara materiil maupun immateriil. Dalam gugatannya, ia menuntut ganti rugi sebesar Rp101,87 miliar dengan rincian:

Baca :

  • Rp1,77 miliar sebagai kewajiban pengembalian dana berdasarkan SK DK PWI;
  • Rp100 juta sebagai biaya yang dikeluarkan dalam memperjuangkan haknya;
  • Rp100 miliar sebagai ganti rugi atas hilangnya kehormatan dan nama baiknya.

Kasus ini bermula dari pencairan dana Forum Humas sebesar Rp1,08 miliar yang ditandatangani oleh Sayid. Saat kasus ini diperiksa oleh DK PWI, Sayid telah mengembalikan dana tersebut ke rekening PWI. Namun, DK PWI tetap mengeluarkan keputusan sanksi yang kemudian dipersoalkan Sayid melalui jalur hukum.

Dalam perkembangan terbaru, DK PWI Pusat juga mengeluarkan SK Nomor 37/VI/DK/PWI-P/SK/2024 yang memberikan sanksi pemberhentian sementara bagi Sayid selama satu tahun sejak 17 Juni 2024.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
siak
Puluhan Truk dari Siak Bertolak untuk Korban Bencana Sumatera
Kamis, 11 Desember 2025 | 23:25:00 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB