POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
HOME / Nusantara

Sayid Dibebankan Biaya Perkara

PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Sayid Iskandarsyah terhadap Dewan Kehormatan PWI

Rabu, 19 Maret 2025 | 01:26:00 WIB
Editor : Adlis Pitrajaya | Penulis : Rls
PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Sayid Iskandarsyah terhadap Dewan Kehormatan PWI - Pekanbaruexpress
Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan Todung Mulya Lubis (tengah, pakai jas) bersama anggota Tim Fransiskus Xaverius (kanan depan) dan Anggota Dewan Kehormatan PWI. (Ist)

Tim Advokat Kehormatan Wartawan terdiri dari 15 pengacara di bawah pimpinan dua tokoh hukum ternama, Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM, dan Dr. Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, SH, LLM. Tim ini berasal dari firma hukum Lubis, Santosa & Partners serta Luhut MP Pangaribuan & Partners, yang turut diperkuat oleh sejumlah pengacara senior.

Eksepsi Kompetensi Absolut

Sebelumnya, Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang mewakili Tergugat II hingga Tergugat X mengajukan eksepsi agar majelis hakim menolak gugatan Sayid dan menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Mereka berargumen bahwa PN Jakpus tidak memiliki kewenangan untuk mengadili masalah internal organisasi kemasyarakatan.

Baca :

Mengacu pada Pasal 53 dan 54 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang terakhir diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, organisasi profesi memiliki kewenangan melakukan pengawasan internal. Dalam hal ini, DK PWI telah menjalankan perannya dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang menjatuhkan sanksi terhadap Sayid Iskandarsyah.

“Secara hukum, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini. Oleh karena itu, sudah tepat jika majelis hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang kami ajukan,” tegas Tim Advokat Kehormatan Wartawan dalam eksepsinya.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Solo
Kasus Kuota Haji Seret Nama Jokowi, Mantan Presiden Buka Suara
Jumat, 30 Januari 2026 | 21:54:35 WIB
Riyadh
MBS Tegaskan Saudi Tak Akan Jadi Basis Serangan ke Iran
Jumat, 30 Januari 2026 | 21:46:43 WIB
riau
Pemkab Siak Gandeng ICEL Review Perizinan Konflik Hutan dan Lahan
Kamis, 29 Januari 2026 | 16:16:40 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB

Artikel Popular
1
2
5
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB