|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Tim Advokat Kehormatan Wartawan terdiri dari 15 pengacara di bawah pimpinan dua tokoh hukum ternama, Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM, dan Dr. Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, SH, LLM. Tim ini berasal dari firma hukum Lubis, Santosa & Partners serta Luhut MP Pangaribuan & Partners, yang turut diperkuat oleh sejumlah pengacara senior.
Eksepsi Kompetensi Absolut
Sebelumnya, Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang mewakili Tergugat II hingga Tergugat X mengajukan eksepsi agar majelis hakim menolak gugatan Sayid dan menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Mereka berargumen bahwa PN Jakpus tidak memiliki kewenangan untuk mengadili masalah internal organisasi kemasyarakatan.
“Raja OTT” Harun Al Rasyid Siap Menjebak Mafia Haji di Meja Transaksi
Menteri Fadli Zon Akan Hadiri Dipeletakan Batu Pertama Museum Siber di Banten
Mengacu pada Pasal 53 dan 54 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang terakhir diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, organisasi profesi memiliki kewenangan melakukan pengawasan internal. Dalam hal ini, DK PWI telah menjalankan perannya dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang menjatuhkan sanksi terhadap Sayid Iskandarsyah.
“Secara hukum, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini. Oleh karena itu, sudah tepat jika majelis hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang kami ajukan,” tegas Tim Advokat Kehormatan Wartawan dalam eksepsinya.