PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Sayid Iskandarsyah terhadap Dewan Kehormatan PWI
Rabu, 19 Maret 2025 | 01:26:00 WIB
Editor : Adlis Pitrajaya | Penulis : Rls
Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan Todung Mulya Lubis (tengah, pakai jas) bersama anggota Tim Fransiskus Xaverius (kanan depan) dan Anggota Dewan Kehormatan PWI. (Ist)
Dengan putusan PN Jakarta Pusat ini, gugatan Sayid terhadap DK PWI resmi ditolak, mempertegas bahwa penyelesaian masalah internal organisasi profesi tetap berada dalam ranah kewenangan internal organisasi tersebut. *