|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Adlis Pitrajaya | Penulis : Rls
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan perdata yang diajukan Sayid Iskandarsyah terhadap anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat yang dipimpin oleh Sasongko Tedjo. Majelis hakim menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut.
Putusan ini disampaikan dalam sidang e-court pada Selasa (18/3/2025) dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst. Ketua majelis hakim, Haryuning Respanti, SH MH, bersama hakim anggota Herdiyanto Sutantyo, SH MH, dan Budi Prayitno, SH MH, serta panitera pengganti Arifin Pangau, SH MH, memutuskan bahwa:
Selain itu, majelis hakim menghukum Sayid untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.888.000.
Rupiah Ditutup Sore Tadi Dilevel Rp16.648
Tito Karnavian: Penanganan Banjir Sumatera Sudah Setara Bencana Nasional
Menanggapi putusan ini, anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Fransiskus Xaverius, SH, menyatakan bahwa keputusan tersebut menegaskan pengakuan hukum terhadap mekanisme internal organisasi profesi.
“Kami mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang menegaskan bahwa organisasi profesi memiliki peran dan kewenangan yang harus dihormati. Prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik harus tetap menjadi pijakan utama dalam penyelesaian sengketa di lingkungan organisasi,” ujar Fransiskus.
Tim Advokat Kehormatan Wartawan terdiri dari 15 pengacara di bawah pimpinan dua tokoh hukum ternama, Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM, dan Dr. Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, SH, LLM. Tim ini berasal dari firma hukum Lubis, Santosa & Partners serta Luhut MP Pangaribuan & Partners, yang turut diperkuat oleh sejumlah pengacara senior.
Kemenhub Tingkatkan Status Bandara IMIP dan Bandara Sultan Syarief Haroen di Pelalawan
Polemik Memanas: Surat Pemberhentian Gus Yahya Diakui Sah, PBNU Terbelah Sikap
Eksepsi Kompetensi Absolut
Sebelumnya, Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang mewakili Tergugat II hingga Tergugat X mengajukan eksepsi agar majelis hakim menolak gugatan Sayid dan menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Mereka berargumen bahwa PN Jakpus tidak memiliki kewenangan untuk mengadili masalah internal organisasi kemasyarakatan.
Mengacu pada Pasal 53 dan 54 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang terakhir diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, organisasi profesi memiliki kewenangan melakukan pengawasan internal. Dalam hal ini, DK PWI telah menjalankan perannya dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang menjatuhkan sanksi terhadap Sayid Iskandarsyah.
Purbaya Ancam Bekukan Bea Cukai, 16.000 Pegawai Terancam Kehilangan Pekerjaan
Latihan Besar TNI di Bandara IMIP Sorot Pengawasan Negara dan Status Bandara Swasta
“Secara hukum, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini. Oleh karena itu, sudah tepat jika majelis hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang kami ajukan,” tegas Tim Advokat Kehormatan Wartawan dalam eksepsinya.
Gugatan Sayid Soal Kasus ‘Cashback’
Sayid Iskandarsyah mengajukan gugatan terhadap DK PWI dan seluruh pengurusnya, termasuk Ketua DK Sasongko Tedjo, Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, serta anggota lainnya. Gugatan ini terkait dengan SK DK PWI yang menyatakan Sayid harus mengembalikan dana sebesar Rp1,77 miliar ke kas PWI.
PBNU Umumkan Berakhirnya Masa Jabatan Gus Yahya, Kepemimpinan Dialihkan ke Rais Aam
MK Tegaskan Polisi Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil Tanpa Lepas Seragam
Sayid, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PWI, menganggap SK tersebut merugikan dirinya baik secara materiil maupun immateriil. Dalam gugatannya, ia menuntut ganti rugi sebesar Rp101,87 miliar dengan rincian:
Kasus ini bermula dari pencairan dana Forum Humas sebesar Rp1,08 miliar yang ditandatangani oleh Sayid. Saat kasus ini diperiksa oleh DK PWI, Sayid telah mengembalikan dana tersebut ke rekening PWI. Namun, DK PWI tetap mengeluarkan keputusan sanksi yang kemudian dipersoalkan Sayid melalui jalur hukum.
Dalam perkembangan terbaru, DK PWI Pusat juga mengeluarkan SK Nomor 37/VI/DK/PWI-P/SK/2024 yang memberikan sanksi pemberhentian sementara bagi Sayid selama satu tahun sejak 17 Juni 2024.
Rupiah Terdesak, Uang Orang Kaya Kini Mengalir ke Dolar
8 Tokoh Nasional Terseret Kasus Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa
Dengan putusan PN Jakarta Pusat ini, gugatan Sayid terhadap DK PWI resmi ditolak, mempertegas bahwa penyelesaian masalah internal organisasi profesi tetap berada dalam ranah kewenangan internal organisasi tersebut. *