|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Adlis Pitrajaya
Mereka dijerat Pasal 40 dan/atau Pasal 41 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Namun, hingga kini, kelanjutan kasus tersebut tak jelas. Bahkan, Agus Pramono diketahui mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Riau. Pihak kepolisian pun belakangan menyatakan belum ada penetapan tersangka atas nama Agus. *