Usai berdiskusi dengan sejumlah staf yang mendampingi, Herry langsung menginstruksikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dalam tata kelola sampah tersebut.
"Tolong Pak Dirkrimsus. Cek bagaimana tata kelolanya. Ini sudah satu bulan saya lari setiap pagi di sini, masih tetap begini," ujarnya.
Menanggapi perintah itu, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan telah memulai penyelidikan dengan mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket).
BMKG Deteksi 275 Titik Panas di Riau, Bengkalis Tertinggi
Jelang Ramadhan, Pemkab Siak Gandeng Pemrop Riau dan Pusat Lakukan Pemeliharaan Jalan
"Pengelolaan sampah di Pekanbaru masih amburadul. Jika dalam pengelolaan itu terdapat tindak pidana, insya Allah akan kami tangani sesuai hukum yang berlaku," kata Ade.
Diketahui, pengelolaan sampah di Pekanbaru saat ini dilakukan oleh pihak ketiga, yakni PT Ella Pratama Perkasa (PT EPP), yang kontraknya dengan Pemko Pekanbaru akan berakhir pada Juni 2025.