POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR

Surat Pengunduran Diri Ditolak, Hasan Nasbi Tetap Pimpin Kantor Komunikasi Presiden

politik | Selasa, 6 Mei 2025 | 16:04:56 WIB
Editor : Rea | Penulis : Adlis Pitrajaya
Hasan Nasbi dari jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
Hasan Nasbi dari jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menolak pengunduran diri Hasan Nasbi dari jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO). Penolakan itu menjadi alasan mengapa Hasan masih terlihat menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Hasan mengungkapkan bahwa dirinya menerima langsung perintah untuk tetap memimpin PCO dari jajaran pejabat senior Istana, usai bertemu Presiden Prabowo pekan lalu. “Saya diundang oleh Bapak Seskab (Teddy Indra Wijaya) untuk ikut rapat kabinet. Minggu lalu saya bertemu Presiden, lalu Mensesneg, dan juga Seskab. Dalam pertemuan itu saya diperintahkan melanjutkan tugas memimpin PCO,” kata Hasan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).

Saat ditanya apakah Prabowo secara tegas menolak surat pengunduran dirinya, Hasan tidak memberikan jawaban pasti. Ia menyarankan agar pertanyaan tersebut ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara. “Yang saya terima adalah perintah untuk meneruskan tugas. Urusan surat ditolak atau tidak, mungkin bisa ditanyakan ke Pak Mensesneg,” ucapnya.

Baca :

Menurut Hasan, dalam pertemuannya dengan Prabowo, tidak ada pembahasan rinci mengenai surat pengunduran diri. Arahan Presiden bersifat umum, yakni perintah untuk memperbaiki hal-hal yang belum berjalan optimal. “Kami bicara soal-soal umum kenegaraan. Perintah untuk meneruskan tugas disampaikan oleh Pak Mensesneg dan Pak Seskab. Presiden hanya berpesan, yang belum baik agar segera diperbaiki,” ujarnya.

Hasan juga menepis anggapan bahwa perannya di PCO tumpang tindih dengan posisi Juru Bicara Presiden yang kini dijabat Mensesneg Prasetyo Hadi. Menurutnya, masing-masing memiliki fungsi berbeda sesuai aturan. “Tupoksi Kantor Komunikasi Presiden sudah diatur dalam Perpres. Menteri Sekretaris Negara adalah pejabat paling senior di Istana, sehingga memiliki kewenangan penuh menyampaikan kebijakan Presiden. Kalau kami di PCO, hanya menyampaikan informasi strategis yang sudah dilabeli sebagai komunikasi resmi,” jelasnya.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
pelalawan
Bupati Pelalawan Zukri Serahkan SK CPNS Formasi 2024 dan Guru PPPK
Jumat, 11 Juli 2025 | 20:38:13 WIB
nusantara
Tabuik Menuju UNESCO: Pariaman Siap Gema Budaya ke Panggung Dunia
Rabu, 9 Juli 2025 | 14:02:00 WIB
Pasar
Wajah
Ruben Onsu Jadi Mualaf, Harap Bisa Istikamah
Ruben Onsu Jadi Mualaf, Harap Bisa...
Senin, 31 Maret 2025 | 15:16:00 WIB
Artikel Popular
3
4
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB