POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Nusantara

Rekening Pemerintah Menganggur Rp500 Miliar: PPATK Warning Risiko Korupsi Terselubung

Kamis, 31 Juli 2025 | 01:00:00 WIB
Editor : Apitrajaya | Penulis :
Rekening Pemerintah Menganggur Rp500 Miliar: PPATK Warning Risiko Korupsi Terselubung
Ilustrasi

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap fakta mengejutkan: lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran dinyatakan tidak aktif (dormant). Dana yang tersimpan dalam rekening-rekening itu mencapai Rp500 miliar, dan hingga kini belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Padahal, berdasarkan fungsinya, rekening-rekening tersebut seharusnya aktif digunakan untuk membiayai kegiatan operasional negara, mulai dari belanja barang dan jasa hingga penyaluran program kerja kementerian/lembaga. Temuan ini menjadi sorotan karena menyiratkan potensi ketidakefisienan hingga penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.

"Rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang seharusnya aktif, justru ditemukan dalam kondisi dormant. Ini berbahaya karena bisa disalahgunakan dan tidak terpantau," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Baca :

PPATK menyebutkan, selain tidak memiliki aktivitas transaksi yang semestinya, rekening-rekening tersebut berpotensi menjadi celah bagi praktik pencucian uang, penggelapan, atau korupsi terselubung. Dana publik yang menganggur juga mencerminkan lemahnya pengawasan internal serta kurang optimalnya pengelolaan keuangan negara di sejumlah instansi.

Temuan ini menjadi alarm bagi seluruh kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah agar melakukan audit internal terhadap semua rekening operasional dan pengeluaran yang dimiliki. PPATK mengingatkan bahwa rekening pemerintah, terlebih yang bersumber dari APBN atau APBD, harus tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat.

“Jika dibiarkan, ini bisa berdampak buruk pada integritas fiskal dan membuka ruang pelanggaran hukum yang sulit dideteksi,” tegas Natsir.

Sebagai tindak lanjut, PPATK mendorong perbankan untuk meningkatkan pengawasan terhadap rekening dormant, termasuk milik institusi negara. Upaya ini mencakup penerapan kebijakan know your customer (KYC) dan customer due diligence (CDD) secara ketat, serta pelaporan berkala terhadap rekening tidak aktif dengan saldo mencurigakan.

Sementara itu, instansi pemerintah diminta segera menginventarisasi seluruh rekening yang berada di bawah pengelolaannya, memastikan penggunaannya sesuai peruntukan, serta menutup rekening yang tidak lagi diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan di masa depan.

Menurut PPATK, penanganan rekening dormant ini merupakan bagian penting dari upaya membenahi sistem keuangan negara yang lebih bersih, tertib, dan bebas dari potensi pelanggaran hukum. *


Pilihan Editor
Berita Lainnya
olahraga
Pastoor Sindir PSSI: Indonesia Masih Jauh dari Level Piala Dunia
Selasa, 21 Oktober 2025 | 19:59:56 WIB
pasar
Purbaya Bongkar 15 Pemda yang Paling Banyak Simpan Dana di Bank
Selasa, 21 Oktober 2025 | 11:38:58 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB