|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Apitrajaya
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap fakta mengejutkan: lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran dinyatakan tidak aktif (dormant). Dana yang tersimpan dalam rekening-rekening itu mencapai Rp500 miliar, dan hingga kini belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Padahal, berdasarkan fungsinya, rekening-rekening tersebut seharusnya aktif digunakan untuk membiayai kegiatan operasional negara, mulai dari belanja barang dan jasa hingga penyaluran program kerja kementerian/lembaga. Temuan ini menjadi sorotan karena menyiratkan potensi ketidakefisienan hingga penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.
"Rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang seharusnya aktif, justru ditemukan dalam kondisi dormant. Ini berbahaya karena bisa disalahgunakan dan tidak terpantau," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Pemerintah Segel PT Toba Pulp Lestari dan Tiga Pihak Lain Terkait Banjir Sumatra
Biaya Haji 2026, Embarkasi Batam Sebesar Rp54.125.422 Per Jemaah
PPATK menyebutkan, selain tidak memiliki aktivitas transaksi yang semestinya, rekening-rekening tersebut berpotensi menjadi celah bagi praktik pencucian uang, penggelapan, atau korupsi terselubung. Dana publik yang menganggur juga mencerminkan lemahnya pengawasan internal serta kurang optimalnya pengelolaan keuangan negara di sejumlah instansi.
Temuan ini menjadi alarm bagi seluruh kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah agar melakukan audit internal terhadap semua rekening operasional dan pengeluaran yang dimiliki. PPATK mengingatkan bahwa rekening pemerintah, terlebih yang bersumber dari APBN atau APBD, harus tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat.
“Jika dibiarkan, ini bisa berdampak buruk pada integritas fiskal dan membuka ruang pelanggaran hukum yang sulit dideteksi,” tegas Natsir.
Pemkab Siak Pastikan 6.323 Mahasiswa Terima Bantuan Beasiswa Tahun 2025
Pemkab Kuansing Apresiasi Kunjungan Kerja FPK Riau
Sebagai tindak lanjut, PPATK mendorong perbankan untuk meningkatkan pengawasan terhadap rekening dormant, termasuk milik institusi negara. Upaya ini mencakup penerapan kebijakan know your customer (KYC) dan customer due diligence (CDD) secara ketat, serta pelaporan berkala terhadap rekening tidak aktif dengan saldo mencurigakan.
Sementara itu, instansi pemerintah diminta segera menginventarisasi seluruh rekening yang berada di bawah pengelolaannya, memastikan penggunaannya sesuai peruntukan, serta menutup rekening yang tidak lagi diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan di masa depan.
Menurut PPATK, penanganan rekening dormant ini merupakan bagian penting dari upaya membenahi sistem keuangan negara yang lebih bersih, tertib, dan bebas dari potensi pelanggaran hukum. *