POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Hukum

Kasus SPPD Fiktif Rp195,9 Miliar: Muflihun Kembali Diperiksa, Tersangka Masih Misterius!

Jumat, 26 September 2025 | 15:15:00 WIB
Editor : Red | Penulis : Rea
Kasus SPPD Fiktif Rp195,9 Miliar: Muflihun Kembali Diperiksa, Tersangka Masih Misterius!
Eks Penjabat Sekretaris DPRD Riau, Muflihun saat menghadiri pemeriksaan di Polda Riau beberapa waktu lalu. (dok)

Pekanbaru – Eks Penjabat Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, kembali menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2020–2021.

Pria yang akrab disapa Uun itu diperiksa penyidik Subdit III Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Kamis (25/9/2025) menjelang malam hari.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan hal tersebut. “Ya, benar diperiksa. Pemeriksaan saksi tambahan,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).

Baca :

Namun, saat ditanya soal penetapan tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp195,9 miliar, Ade enggan berkomentar banyak. “Nanti diinfokan,” singkatnya.

Sebelumnya, pada 17 Juni 2025, Polda Riau telah menggelar perkara bersama Kortas Tipikor Bareskrim Polri. Dari hasil itu, muncul bocoran satu nama calon tersangka berinisial M, mantan Sekwan DPRD Riau yang kala itu menjadi kuasa pengguna anggaran.

Rencananya, penetapan tersangka dilakukan pada 20 Juni 2025. Namun sehari sebelumnya, Muflihun membantah terlibat dan mengaku hanya mengetahui adanya aliran dana SPPD fiktif tersebut. Hingga kini, status tersangka belum juga diumumkan.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa lebih dari 400 saksi. Untuk memulihkan kerugian negara, penyidik menyita hampir Rp20 miliar uang tunai dari berbagai pihak penerima aliran dana.

Tak hanya itu, sejumlah aset mewah juga diamankan, mulai dari motor Harley Davidson XG500, barang branded senilai Rp395 juta, hingga empat apartemen di Batam dengan nilai Rp2,1 miliar. Penyitaan juga meliputi lahan dan homestay di Sumatera Barat, serta sebuah rumah di Pekanbaru.

Namun, langkah penyitaan ini sempat digugat Muflihun melalui praperadilan. Hakim Tunggal PN Pekanbaru, Dedy, memutuskan penyitaan apartemen di Batam dan rumah di Jalan Banda Aceh, Pekanbaru, cacat hukum. Polda Riau diperintahkan mencabut status sita dan mengembalikan aset tersebut.

Kasus yang sudah menyeret ratusan saksi dan menyita aset bernilai miliaran rupiah ini masih bergulir, namun hingga kini, siapa tersangka utamanya masih menjadi tanda tanya besar. *


Pilihan Editor
Berita Lainnya
riau
BSP Tetapkan Lima Prioritas Kerja untuk Jaga Produksi Minyak
Selasa, 30 September 2025 | 07:05:47 WIB
nusantara
Komnas HAM Bongkar Fakta Mengejutkan di Tesso Nilo di Riau
Senin, 29 September 2025 | 15:17:00 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
1
2
3
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB