Di sisi lain, Roy Suryo menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya bukan demi kepentingan pribadi.
“Kami datang bukan sebagai individu, tapi atas nama rakyat Indonesia yang mendambakan perubahan. Sudah lebih dari sepuluh tahun negeri ini berada di bawah rezim yang menindas, menggunakan segala cara untuk mempertahankan kekuasaan, termasuk dugaan penggunaan ijazah palsu,” ungkap Roy.
Sementara itu, Rismon Sianipar menilai tuduhan terhadap dirinya tidak berdasar dan mengingatkan penyidik agar berhati-hati.
Prabowo Murka! Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Disebut Terorisme, Dalang Diburu
Prancis Kutuk Langkah Israel Perluas Kendali di Tepi Barat, Sebut Ancam Solusi Dua Negara
“Kalau disebut kami mengedit atau merekayasa, mana buktinya? Kalau tuduhan itu tidak terbukti, saya siap menggugat kepolisian. Kami menggunakan metode ilmiah dalam pengolahan gambar digital. Jangan sampai ilmu itu justru dianggap kejahatan,” katanya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengumumkan telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Mereka terbagi dalam dua kelompok.