|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya | Penulis : Rea
Kelompok pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, sementara kelompok kedua meliputi RS, RHS, dan TT.
“Untuk kelompok pertama dikenakan Pasal 310, 311, dan 160 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE. Sedangkan kelompok kedua dijerat dengan pasal serupa ditambah pasal terkait manipulasi data elektronik,” jelas Asep Edi dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah tokoh dan menyentuh isu sensitif terkait legitimasi pendidikan presiden. Namun hingga kini, proses hukumnya masih bergulir dan menunggu pembuktian di pengadilan. *