POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Nusantara

Roy Suryo Sebut Bela Rakyat, Rismon Ancam Gugat Polisi dalam Kasus Ijazah Jokowi

Kamis, 13 November 2025 | 13:15:03 WIB

Editor : Putrajaya | Penulis : Rea

Roy Suryo Sebut Bela Rakyat, Rismon Ancam Gugat Polisi dalam Kasus Ijazah Jokowi
Roy memenuhi panggilan Polda Metro untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.

JAKARTA - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo terus bergulir. Pada Kamis (13/11/2025), sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo dan Rismon Sianipar, memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak murni sebagai proses hukum. Ia menuding ada intervensi kekuasaan di balik langkah tersebut.

“Kami menduga kuat ini bukan proses hukum yang wajar. Ada tekanan dari pihak-pihak tertentu yang sejak awal menuntut agar klien kami segera dijadikan tersangka,” ujar Khozinudin di Mapolda Metro Jaya.

Baca :

Khozinudin juga mengkritik dasar penetapan tersangka yang dianggap tidak relevan dengan tuduhan.

“Banyak bukti yang tidak berkaitan langsung dengan perkara ini. Bahkan tidak jelas apakah bukti-bukti itu cukup kuat untuk menuduh adanya pencemaran nama baik,” tambahnya.

Di sisi lain, Roy Suryo menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya bukan demi kepentingan pribadi.

Baca :

“Kami datang bukan sebagai individu, tapi atas nama rakyat Indonesia yang mendambakan perubahan. Sudah lebih dari sepuluh tahun negeri ini berada di bawah rezim yang menindas, menggunakan segala cara untuk mempertahankan kekuasaan, termasuk dugaan penggunaan ijazah palsu,” ungkap Roy.

Sementara itu, Rismon Sianipar menilai tuduhan terhadap dirinya tidak berdasar dan mengingatkan penyidik agar berhati-hati.

“Kalau disebut kami mengedit atau merekayasa, mana buktinya? Kalau tuduhan itu tidak terbukti, saya siap menggugat kepolisian. Kami menggunakan metode ilmiah dalam pengolahan gambar digital. Jangan sampai ilmu itu justru dianggap kejahatan,” katanya.

Baca :

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengumumkan telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Mereka terbagi dalam dua kelompok.

Kelompok pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, sementara kelompok kedua meliputi RS, RHS, dan TT.

“Untuk kelompok pertama dikenakan Pasal 310, 311, dan 160 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE. Sedangkan kelompok kedua dijerat dengan pasal serupa ditambah pasal terkait manipulasi data elektronik,” jelas Asep Edi dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Baca :

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah tokoh dan menyentuh isu sensitif terkait legitimasi pendidikan presiden. Namun hingga kini, proses hukumnya masih bergulir dan menunggu pembuktian di pengadilan. *


Pilihan Editor
Berita Lainnya
nusantara
MK Tegaskan Polisi Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil Tanpa Lepas Seragam
Kamis, 13 November 2025 | 21:54:29 WIB
pasar
"Satu Dolar" untuk Riau: PHR Didesak Buka Kartu
Kamis, 13 November 2025 | 13:37:42 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
2
4
5
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB