|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya | Penulis : Rea
JAKARTA - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo terus bergulir. Pada Kamis (13/11/2025), sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo dan Rismon Sianipar, memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak murni sebagai proses hukum. Ia menuding ada intervensi kekuasaan di balik langkah tersebut.
“Kami menduga kuat ini bukan proses hukum yang wajar. Ada tekanan dari pihak-pihak tertentu yang sejak awal menuntut agar klien kami segera dijadikan tersangka,” ujar Khozinudin di Mapolda Metro Jaya.
"Satu Dolar" untuk Riau: PHR Didesak Buka Kartu
8 Tokoh Nasional Terseret Kasus Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa
Khozinudin juga mengkritik dasar penetapan tersangka yang dianggap tidak relevan dengan tuduhan.
“Banyak bukti yang tidak berkaitan langsung dengan perkara ini. Bahkan tidak jelas apakah bukti-bukti itu cukup kuat untuk menuduh adanya pencemaran nama baik,” tambahnya.
Di sisi lain, Roy Suryo menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya bukan demi kepentingan pribadi.
Sidang Paripurna HUT ke-26 Siak, Bupati Afni Sebut Pentingnya Kolaborasi untuk Kesejahteraan Warga
Dihadapan Pelaku Usaha, Kapolda Sebut Bupati Siak Tokoh Lingkungan
“Kami datang bukan sebagai individu, tapi atas nama rakyat Indonesia yang mendambakan perubahan. Sudah lebih dari sepuluh tahun negeri ini berada di bawah rezim yang menindas, menggunakan segala cara untuk mempertahankan kekuasaan, termasuk dugaan penggunaan ijazah palsu,” ungkap Roy.
Sementara itu, Rismon Sianipar menilai tuduhan terhadap dirinya tidak berdasar dan mengingatkan penyidik agar berhati-hati.
“Kalau disebut kami mengedit atau merekayasa, mana buktinya? Kalau tuduhan itu tidak terbukti, saya siap menggugat kepolisian. Kami menggunakan metode ilmiah dalam pengolahan gambar digital. Jangan sampai ilmu itu justru dianggap kejahatan,” katanya.
Netanyahu Dikecam Utusan AS, Sebut Israel Tidak Berniat Hentikan Agresi di Gaza
Trump Disebut Akan Desak Netanyahu Akui Negara Palestina, Hubungan Merenggang
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengumumkan telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Mereka terbagi dalam dua kelompok.
Kelompok pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, sementara kelompok kedua meliputi RS, RHS, dan TT.
“Untuk kelompok pertama dikenakan Pasal 310, 311, dan 160 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE. Sedangkan kelompok kedua dijerat dengan pasal serupa ditambah pasal terkait manipulasi data elektronik,” jelas Asep Edi dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).
Pemimpin Aliran Sesat Pangissengang Diciduk, Sebut Rukun Islam Ada 11
Deddy Corbuzier Dikritik Keras Usai Sebut Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Anarkis dan Ilegal
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah tokoh dan menyentuh isu sensitif terkait legitimasi pendidikan presiden. Namun hingga kini, proses hukumnya masih bergulir dan menunggu pembuktian di pengadilan. *