|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Red
“Putusan pengadilan sudah jelas menyatakan penyitaan terhadap klien kami tidak sah. Ini seharusnya menjadi dasar dalam setiap tahapan penanganan perkara,” tegasnya.
Ia berharap gelar perkara dilakukan secara objektif dan profesional, tanpa melahirkan keputusan yang bertentangan dengan putusan pengadilan. “Kami ingin proses hukum berjalan fair dan sesuai aturan,” tambahnya.
Diketahui, Direskrimsus Polda Riau sebelumnya menyebutkan bahwa Mabes Polri akan menggelar perkara dugaan SPPD fiktif DPRD Riau yang terjadi pada pelaksanaan APBD Riau tahun anggaran 2020 dan 2021. Berdasarkan audit BPKP, potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp190 miliar. *