PEKANBARU – Penanganan kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Riau kembali berlanjut. Polda Riau dijadwalkan segera menggelar perkara tersebut di Mabes Polri.
Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah muncul dinamika hukum yang melibatkan mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun. Sebelumnya, Muflihun mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Riau dan dinyatakan menang oleh pengadilan.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan penyitaan sejumlah aset milik Muflihun oleh penyidik tidak sah secara hukum. Aset yang sempat diduga berkaitan dengan aliran dana SPPD fiktif itu pun dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Kajari Karo Dicopot Mendadak! Diperiksa Kasus Amsal Sitepu, Ini Fakta Sebenarnya
Menanggapi rencana gelar perkara di Mabes Polri, kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, menyatakan pihaknya menghormati langkah yang diambil penyidik. “Kami menghargai proses gelar perkara yang akan dilakukan Polda Riau di Mabes Polri,” ujar Ahmad Yusuf, Selasa (5/1/2026).
Meski demikian, Yusuf mengingatkan agar penanganan perkara tetap mengacu pada putusan praperadilan yang telah ada. Menurutnya, fakta hukum tersebut tidak boleh diabaikan dalam proses lanjutan.
“Putusan pengadilan sudah jelas menyatakan penyitaan terhadap klien kami tidak sah. Ini seharusnya menjadi dasar dalam setiap tahapan penanganan perkara,” tegasnya.
Uji Lab Ketiga Jadi Kunci, DPRD Kampar Tunda Rekomendasi Kasus Ikan Mati
161 Personel dan Warga Terima Penghargaan dari Kapolda Riau atas Kinerja Pengungkapan Kasus
Ia berharap gelar perkara dilakukan secara objektif dan profesional, tanpa melahirkan keputusan yang bertentangan dengan putusan pengadilan. “Kami ingin proses hukum berjalan fair dan sesuai aturan,” tambahnya.
Diketahui, Direskrimsus Polda Riau sebelumnya menyebutkan bahwa Mabes Polri akan menggelar perkara dugaan SPPD fiktif DPRD Riau yang terjadi pada pelaksanaan APBD Riau tahun anggaran 2020 dan 2021. Berdasarkan audit BPKP, potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp190 miliar. *