POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
HOME / Hukum / Korupsi

Tak Pernah Pasang Tarif, Tapi Minta “Bantuan”: Kesaksian Mengejutkan di Sidang RPTKA

Senin, 19 Januari 2026 | 14:39:37 WIB
Editor : Red
Tak Pernah Pasang Tarif, Tapi Minta “Bantuan”: Kesaksian Mengejutkan di Sidang RPTKA

JAKARTA - Nama Heryanto, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan periode 2019–2024, kembali mencuat dalam persidangan perkara dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026, seorang pengusaha mengungkap pola permintaan “bantuan” yang disebut kerap terjadi.

Kesaksian itu disampaikan Bahman Yuda Novendri Yustandra, perwakilan PT Laman Davindro. Ia menyebut Heryanto tidak pernah secara langsung menetapkan nominal uang. Namun, permintaan bantuan disebut datang berulang kali dalam berbagai bentuk.

“Tidak pernah ada tarif. Tapi ada permintaan membantu keperluan tertentu,” ujar Yuda di hadapan majelis hakim.

Baca :

Saat itu, perusahaan Yuda tengah terlibat dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Dalam rentang waktu tersebut, terutama ketika pandemi Covid-19 melanda, permintaan bantuan disebut semakin sering muncul.

Bantuan yang dimaksud beragam, mulai dari penyediaan hand sanitizer dan alat pelindung diri (APD), penyaluran paket sembako, kontribusi pembangunan sekolah di Pulau Jawa, hingga dukungan pendanaan untuk perayaan hari ulang tahun Kementerian Ketenagakerjaan.

Yuda merinci, sepanjang 2021–2022 pihaknya menyalurkan sekitar 2.000 paket sembako dengan nilai Rp150 ribu per paket. Sementara bantuan hand sanitizer pada 2020–2021 ditaksir mencapai Rp200 juta. Untuk pembangunan sekolah, dana yang dikeluarkan sekitar Rp500 juta, dan jumlah serupa juga diberikan untuk kegiatan ulang tahun Kemnaker. Jika diakumulasikan, nilai bantuan tersebut disebut mendekati Rp2 miliar.

Baca :

Selain itu, Yuda mengakui adanya aliran uang rutin untuk staf-staf Heryanto, dengan kisaran Rp30 juta hingga Rp40 juta setiap bulan. Menurutnya, uang tersebut baru diberikan setelah ada permintaan. “Saya tidak inisiatif. Saya menunggu diminta,” katanya.

Ia menambahkan, penyerahan bantuan maupun uang tidak dilakukan secara langsung olehnya. Tugas tersebut diserahkan kepada salah satu stafnya, Sunandar, yang disebut menyerahkan bantuan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa delapan orang terdakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan izin RPTKA dengan nilai total mencapai Rp135,299 miliar.

Baca :

Para terdakwa antara lain Suhartono, mantan Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker periode 2020–2023; Heryanto, Direktur PPTKA periode 2019–2024; serta Wisnu Pramono, Direktur PPTKA periode 2017–2019. Turut didakwa Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024–2025), Gatot Widiartono (Direktur PPTKA 2021–2025), serta Putri Citra Wahyoe yang menjabat petugas Saluran Siaga dan verifikatur RPTKA. Dua nama lain, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad, juga disebut menerima aliran dana.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada 12 Desember 2025, para terdakwa diduga menerima uang sebesar Rp135,299 miliar atau setidaknya mendekati jumlah tersebut, ditambah gratifikasi berupa satu unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS dan satu unit mobil Toyota Innova Reborn.

Jaksa merinci, Suhartono diduga menerima Rp460 juta. Heryanto disebut menerima Rp84,72 miliar serta satu unit mobil Innova Reborn. Sementara Wisnu Pramono didakwa memperoleh Rp25,201 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa.

Baca :

Adapun Devi Angraeni diduga menerima Rp3,250 miliar, Gatot Widiartono Rp9,479 miliar, Putri Citra Wahyoe Rp6,398 miliar, Jamal Shodiqin Rp551 juta, serta Alfa Eshad Rp5,239 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *

Sumber: Tempo

Baca :


Pilihan Editor
Berita Lainnya
BERLIN
Pasukan Tim Pengintai Jerman Angkat Kaki dari Greenland
Senin, 19 Januari 2026 | 14:52:32 WIB
politik
DPR Kunci Pilkada: Revisi UU Dipastikan Tak Masuk Prolegnas 2026
Senin, 19 Januari 2026 | 14:50:00 WIB
Batang Tuaka
Cuci di Sungai Sore Hari, Nenek 65 Tahun di Inhil Diterkam Buaya 3 Meter
Senin, 19 Januari 2026 | 00:05:05 WIB
Sumatera Barat
Puluhan Ribu UMK di Sumbar Disiapkan Masuk Pasar Global Ekonomi Halal
Minggu, 18 Januari 2026 | 00:10:09 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
Artikel Popular
1
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB