|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
JAKARTA - Nama Heryanto, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan periode 2019–2024, kembali mencuat dalam persidangan perkara dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026, seorang pengusaha mengungkap pola permintaan “bantuan” yang disebut kerap terjadi.
Kesaksian itu disampaikan Bahman Yuda Novendri Yustandra, perwakilan PT Laman Davindro. Ia menyebut Heryanto tidak pernah secara langsung menetapkan nominal uang. Namun, permintaan bantuan disebut datang berulang kali dalam berbagai bentuk.
“Tidak pernah ada tarif. Tapi ada permintaan membantu keperluan tertentu,” ujar Yuda di hadapan majelis hakim.
Pemko Pekanbaru Pasang 35 CCTV Baru Dititik Strategis Ruang Publik
Bjorka Intelligence Brief: Jejak Sang Hacker yang Tak Pernah Usai
Saat itu, perusahaan Yuda tengah terlibat dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Dalam rentang waktu tersebut, terutama ketika pandemi Covid-19 melanda, permintaan bantuan disebut semakin sering muncul.
Bantuan yang dimaksud beragam, mulai dari penyediaan hand sanitizer dan alat pelindung diri (APD), penyaluran paket sembako, kontribusi pembangunan sekolah di Pulau Jawa, hingga dukungan pendanaan untuk perayaan hari ulang tahun Kementerian Ketenagakerjaan.
Yuda merinci, sepanjang 2021–2022 pihaknya menyalurkan sekitar 2.000 paket sembako dengan nilai Rp150 ribu per paket. Sementara bantuan hand sanitizer pada 2020–2021 ditaksir mencapai Rp200 juta. Untuk pembangunan sekolah, dana yang dikeluarkan sekitar Rp500 juta, dan jumlah serupa juga diberikan untuk kegiatan ulang tahun Kemnaker. Jika diakumulasikan, nilai bantuan tersebut disebut mendekati Rp2 miliar.
Ketum GP Ansor Gus Addin Perintahkan Kadernya Pasang Badan Dukung Penuh Bupati Siak
Pasangan Afni Z - Syamsurizal Unggul di TPS Khusus RSUD Tengku Rafian
Selain itu, Yuda mengakui adanya aliran uang rutin untuk staf-staf Heryanto, dengan kisaran Rp30 juta hingga Rp40 juta setiap bulan. Menurutnya, uang tersebut baru diberikan setelah ada permintaan. “Saya tidak inisiatif. Saya menunggu diminta,” katanya.
Ia menambahkan, penyerahan bantuan maupun uang tidak dilakukan secara langsung olehnya. Tugas tersebut diserahkan kepada salah satu stafnya, Sunandar, yang disebut menyerahkan bantuan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa delapan orang terdakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan izin RPTKA dengan nilai total mencapai Rp135,299 miliar.
Pasangan Abdul Wahid-SF Hariyanto Resmi Ditetapkan KPU Riau Sebagai Gubri-Wakil Gubri Terpilih
Sepasang Kekasih” di Jembatan Baduy Kecil saat Peringatan HKSN 2024
Para terdakwa antara lain Suhartono, mantan Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker periode 2020–2023; Heryanto, Direktur PPTKA periode 2019–2024; serta Wisnu Pramono, Direktur PPTKA periode 2017–2019. Turut didakwa Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024–2025), Gatot Widiartono (Direktur PPTKA 2021–2025), serta Putri Citra Wahyoe yang menjabat petugas Saluran Siaga dan verifikatur RPTKA. Dua nama lain, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad, juga disebut menerima aliran dana.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada 12 Desember 2025, para terdakwa diduga menerima uang sebesar Rp135,299 miliar atau setidaknya mendekati jumlah tersebut, ditambah gratifikasi berupa satu unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS dan satu unit mobil Toyota Innova Reborn.
Jaksa merinci, Suhartono diduga menerima Rp460 juta. Heryanto disebut menerima Rp84,72 miliar serta satu unit mobil Innova Reborn. Sementara Wisnu Pramono didakwa memperoleh Rp25,201 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa.
Gelar Konferensi Pers, Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Terpilih Siapkan Tim Transisi
KPU Pekanbaru Tetapkan Pasangan Agung Nugroho-Makarius di Pilwako Pekanbaru
Adapun Devi Angraeni diduga menerima Rp3,250 miliar, Gatot Widiartono Rp9,479 miliar, Putri Citra Wahyoe Rp6,398 miliar, Jamal Shodiqin Rp551 juta, serta Alfa Eshad Rp5,239 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *
Sumber: Tempo