|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
JAKARTA – Pemerintah memastikan proses hukum terhadap 28 perusahaan yang melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan di Sumatera terus berlanjut. Setelah izin usaha dicabut, penanganan pidana terhadap perusahaan-perusahaan tersebut kini diserahkan kepada Bareskrim Polri.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyatakan bahwa penegakan hukum pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Sementara KLH/BPLH fokus pada penanganan nonpidana dalam kerangka kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Rawan, menjelaskan bahwa langkah Bareskrim Polri merupakan tindak lanjut atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan tersebut.
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan
Terungkap! Rekening Dorman Pengusaha Tanah Dibobol Sindikat, Raib Rp204 Miliar di BNI
“Penegakan hukum pidana akan dilakukan oleh Bareskrim Polri. Kami di KLH berada dalam koordinasi Satgas PKH dan menangani aspek nonpidananya. Pembagian tugas sudah jelas,” ujar Rizal dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
Menurut Rizal, meski proses pidana ditangani kepolisian, jalur hukum lain tetap berjalan secara paralel. Pemerintah memastikan sanksi administrasi dan gugatan perdata terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar tidak dihentikan.
“Proses perdata tetap berjalan. Jadi seluruh instrumen penegakan hukum dijalankan, baik administrasi, pidana, maupun perdata,” tegasnya.
Bupati Siak Usulkan Peninjauan Izin PT SSL
KPK Gelar OTT di Jakarta, Tangkap 9 Orang Terkait Suap Izin Hutan
Rizal mengungkapkan, hasil kajian para ahli yang diterjunkan ke wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menunjukkan adanya indikasi kerusakan lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut. Kajian itu dilakukan Satgas PKH dengan melibatkan kalangan akademisi dan lembaga riset.
“Ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Institut Pertanian Bogor (IPB) kami libatkan. Dari hasil kajian itu ditemukan dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas perusahaan-perusahaan yang izinnya telah dicabut,” kata Rizal.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas bersama Satgas PKH yang digelar secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).
Kemenhub Ungkap Indonesia Airlines Belum Ajukan Izin Penerbangan
Terkendala Perizinan, 68 PMI Kembali Dideportasi dari Malaysia Melalui Dumai
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh atas laporan investigasi dan audit yang dilakukan Satgas PKH.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026) malam.
Prasetyo menjelaskan, dari total 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk hutan alam dan hutan tanaman, dengan total luas konsesi mencapai lebih dari 1 juta hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.
Terkendala Perizinan, 68 PMI Kembali Dideportasi dari Malaysia Melalui Dumai
SKK Migas Perwakilan Sumbagut Paparkan Kemudahan Perizinan Hulu Migas
Seluruh izin perusahaan tersebut kini telah dibekukan atau dicabut. Pemerintah menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban kawasan hutan serta pencegahan kerusakan lingkungan yang berdampak pada bencana ekologis di sejumlah wilayah Sumatera. *