SIAK-- Pemerintah Kabupaten Siak memastikan program beasiswa tetap dianggarkan pada tahun 2026, termasuk beasiswa jalur prestasi dan beasiswa Program Keluarga Harapan (PKH). Kepastian ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang sempat beredar terkait penghapusan program beasiswa pada tahun anggaran mendatang.
Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan bahwa program beasiswa masih menjadi salah satu prioritas utama pada tahun anggaran 2026. Beasiswa tersebut mencakup beasiswa jalur prestasi, beasiswa PKH yang telah berjalan, serta beasiswa bagi Guru PAUD.
Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, mengatakan bahwa anggaran beasiswa telah dimasukkan dalam rencana kerja pemerintah daerah dengan total anggaran sekitar Rp35 miliar.
Bupati Afni Dukung Pembentukan UPT Taman Nasional Zamrud
Bupati Siak Bergerilya ke Pusat, Bahas Ketahanan Pangan hingga Kampung Nelayan dengan Menko Pangan
“Program beasiswa bagi mahasiswa Siak tetap ada dan sudah masuk dalam rencana kerja tahun 2026. Anggarannya sekitar Rp35 miliar, dialokasikan melalui Bagian Kesra untuk program Betunas dan PKH, serta di Dinas Pendidikan untuk beasiswa Guru PAUD,” ujar Mahadar, Senin (2/2/2026).
Namun demikian, Mahadar menjelaskan bahwa khusus untuk beasiswa PKH, pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian dan evaluasi skema penyaluran. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah serta mencegah potensi kebocoran dan ketidakefisienan anggaran.
“Di satu sisi, masih banyak anak-anak Siak yang sangat membutuhkan beasiswa. Jumlahnya ribuan, dan mereka belum tentu masuk dalam data PKH. Inilah yang sedang kami tertibkan terlebih dahulu sebelum membuka kembali penerimaan beasiswa,” tegasnya.
Tagih DBH Rp489,8 Miliar, Bupati Siak Surati Menteri Keuangan
Lewat Program PPM 2025, PT BSP Bangun Fasilitas Parkir Makodim 0322 Siak
Ia mengungkapkan bahwa program beasiswa PKH sebelumnya telah dievaluasi dengan melibatkan Inspektorat dan pihak kampus. Dari hasil evaluasi tersebut, ditemukan adanya kasus mahasiswa penerima PKH yang secara akumulatif menerima bantuan hingga lebih dari Rp100 juta per tahun.
Sebagai gambaran, seorang mahasiswa penerima PKH dapat memperoleh bantuan senilai Rp3 juta hingga Rp10 juta per bulan, termasuk bantuan bulanan yang pembayarannya langsung ke kampus. Sementara itu, penerima beasiswa jalur prestasi hanya menerima bantuan sekitar Rp1 juta per tahun.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketimpangan dan rasa ketidakadilan, terlebih di tengah banyaknya data penerima beasiswa PKH yang diduga tidak akurat.
Bupati Siak Tinjau Korban yang Trauma Akibat Ambruknya Bangunan Tangsi Belanda
PT Bumi Siak Pusako Teguhkan Budaya K3 2026 sebagai Prioritas Utama
“Oleh karena itu, temuan-temuan seperti ini perlu kami lakukan evaluasi secara menyeluruh guna mencegah potensi kebocoran anggaran. Apalagi, di luar sana masih banyak mahasiswa Siak yang benar-benar membutuhkan bantuan. Pesan utama Ibu Bupati jelas, bahwa beasiswa harus adil, tepat sasaran, dan transparan,” ujar mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Siak itu.
Mahadar menegaskan kembali bahwa program beasiswa tetap menjadi program prioritas Pemerintah Kabupaten Siak. Namun, setiap penggunaan anggaran harus dipastikan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Ibu Bupati meminta kepada kami untuk memastikan bahwa program beasiswa bagi mahasiswa Siak tetap berjalan pada tahun 2026, termasuk kewajiban dan mekanisme yang harus dipenuhi oleh mahasiswa penerima beasiswa PKH,” pungkasnya.*