PENANGANAN fakir miskin di Indonesia selama ini berjalan dalam satu pola besar yang problematik: pendekatan seragam untuk masalah yang berbeda. Fakir dan miskin diperlakukan dalam satu keranjang kebijakan yang sama, seolah keduanya memiliki kebutuhan dan solusi identik. Di sinilah letak kekeliruan mendasar yang perlu segera direkonstruksi.
Jika ditarik pada mandat konstitusi, Pasal 34 UUD 1945 secara tegas menyebut bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Kata “dipelihara” bukan sekadar retorika, melainkan penegasan bahwa negara memiliki tanggung jawab langsung, aktif, dan berkelanjutan. Namun dalam praktiknya, negara lebih banyak hadir dalam bentuk bantuan sosial yang bersifat umum, bukan penanganan yang spesifik dan terarah.
Rekonstruksi penanganan fakir miskin harus dimulai dari keberanian mengoreksi cara pandang.
Fakir dan miskin bukan hanya berbeda secara istilah, tetapi juga berbeda secara kondisi sosial dan kebutuhan intervensi. Fakir adalah kelompok yang kehilangan kapasitas untuk bertahan hidup secara mandiri. Mereka berada dalam kondisi ketergantungan yang tidak bisa dihindari. Dalam konteks ini, negara tidak bisa hanya berperan sebagai pemberi bantuan, tetapi harus menjadi penanggung jawab utama keberlangsungan hidup mereka.
Syahrul Aidi Kritik Salah Kaprah Penanganan Kemiskinan: Fakir dan Miskin Beda, Kebijakan Jangan Disamaratakan
Penanganan Banjir, Bupati Pelalawan Tegaskan Akan Prioritas Penataan Sungai Kerinci
Sementara itu, miskin adalah kelompok yang masih memiliki potensi, tetapi terhambat oleh struktur ekonomi yang tidak memberi ruang. Mereka bukan tidak mampu, tetapi tidak difasilitasi. Maka, pendekatan terhadap kelompok ini tidak boleh berhenti pada bantuan, melainkan harus diarahkan pada transformasi.
Di sinilah interpretasi terhadap penanganan fakir miskin di Indonesia perlu diperbarui. Negara tidak cukup hanya “hadir”, tetapi harus hadir dengan desain kebijakan yang berbeda untuk masing-masing kelompok.