PEKANBARU - Sebuah kasus pencurian disertai kekerasan yang berujung maut menggemparkan warga Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Seorang perempuan lanjut usia ditemukan tewas di rumahnya sendiri setelah menjadi korban penganiayaan brutal oleh para pelaku yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau mengungkap bahwa ada empat pelaku yang terlibat dalam aksi keji tersebut. Yang mengejutkan, salah satunya adalah menantu korban sendiri yang diduga menjadi otak dari seluruh rangkaian kejahatan.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial AF yang merupakan menantu korban berperan sebagai perencana. Sementara SL bertindak sebagai eksekutor, dan dua lainnya membantu aksi,” ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Hasyim Risahondua.
APHI Riau Tuding Aksi Anarkis Didalangi Cukong Perambah Kawasan PT SSL
Dipecat PDIP sebagai Kader, Menantu Jokowi Bobby Nasution Belum Kembali KTA
Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (29/4/2026) di sebuah rumah di Jalan Kurnia II, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai. Korban, Dumaris Denny Waty (60), ditemukan tewas setelah mengalami luka parah di bagian kepala akibat hantaman balok kayu.
Berdasarkan rekaman CCTV, korban sempat tidak berdaya saat dihantam benda keras oleh pelaku hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah melakukan aksi tersebut, para pelaku melarikan diri ke luar daerah. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap mereka di dua lokasi berbeda. AF dan SL diamankan di Aceh Tengah pada Kamis (30/4/2026), sementara dua pelaku lainnya berinisial E dan L ditangkap di Kota Binjai, Sumatera Utara, sehari setelahnya.
Dua Pelaku Perampokan Alfarmat dan Indomaret Ditangkap Tim Gabungan Jatanras Polda Riau
Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Dumai
Dari hasil penyelidikan, motif awal aksi ini diduga dipicu rasa sakit hati pelaku AF terhadap korban yang merupakan mertuanya sendiri. Emosi tersebut kemudian berkembang menjadi rencana kejahatan yang lebih besar. Lebih jauh, polisi mengungkap bahwa seluruh pelaku juga terindikasi mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Hasyim menjelaskan bahwa rencana awal para pelaku sebenarnya hanya pencurian. Namun dalam perjalanan dari Medan menuju Pekanbaru, niat tersebut berubah menjadi pembunuhan. Bahkan para pelaku disebut sempat merencanakan untuk menghabisi seluruh penghuni rumah korban.
Dalam aksi tersebut, para pelaku juga membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban, seperti perhiasan, uang tunai dalam mata uang asing, paspor, serta telepon genggam.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di halaman Polresta Pekanbaru pada Minggu (3/5/2026) sore. Aparat kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan tegas dan tuntas terhadap seluruh pelaku.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya maksimal pidana mati. *