Jakarta - Brigjen Pol Prasetijo Utomo akhirnya resmi ditahan penyidik Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus surat jalan palsu yang digunakan untuk membantu pelarian buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Iya (dilakukan penahanan) per Jumat, 31 Juli 2020," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi.
Hanya saja, Awi enggan menjelaskan secara detail akan hal tersebut. Namun seperti diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot jabatan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020, Tgl 15-07-2020.
Brigjen TNI Agustatius Sitepu Nahkodai Korem 031/Wira Bima
Brigjen Pol Endar Priantoro Laporkan Ketua KPK dan Sekjen KPK ke Dewas
Dalam Surat Telegram Kapolri tersebut, jenderal bintang satu tersebut dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri (dalam rangka riksa).
Setelah itu, Idham kembali mencopot dua jenderal lainnya yakni Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Ses NCB Interpol Indonesia Div Hubinter Polri Brigjen Nugroho Slamet Wibowo. Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020, tanggal 17-7-2020 yang diteken langsung oleh AsSDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi.
Dalam mutasi itu, Napoleon menjabat sebagai Analisis Kebijakan Utama Itwasum Polri dan Nugroho menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama bidang Jianbang Lemdiklat Polri.
Brigjend TNI Iroth Sonny Edhie Berikan Bimtek Pimpinan SMSI se Indonesia
Danrem 031 Wira Bima, Perlindungan Hutagalung SAP Akan Naik Pangkat Jadi Brigjen TNI
"Komitmen Bapak Kapolri jelas. Jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah, akan dicopot dari jabatannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (15/7). [*]
Sumber: Republika.co.id