|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
"Dalam fakta persidangan proyek multiyears Tahun Anggaran 2017-2019 pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis adapun dana mengalir ke mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis dan sejumlah Anggota DPRD Bengkalis Periode 2009-2014," tutur Hanif.
Orang-orang yang dimaksud ialah Indra Gunawan Eet, selaku Wakil Ketua DPRD Bengkalis periode 2009-2014. Ia diduga menerima sebesar Rp 100 juta, sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan yang disampaikan oleh saksi Jamal Abdillah dan Firzhal Fudhoil.
Berdasarkan fakta persidangan Pengadilan Tipikor Pekanbaru proyek multiyears Tahun Anggaran 2017-2019 pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, keterangan saksi Remon Kamil, Indra Gunawan Eet menerima uang dari PT. Citra Gading Asritama (PT CGA) sebesar Rp 80.000.000.
Tak Pernah Pasang Tarif, Tapi Minta “Bantuan”: Kesaksian Mengejutkan di Sidang RPTKA
Terbongkar! 9 Data di Ijazah Jokowi Diminta Dibuka ke Publik
Dalam sidang itu, Indra Gunawan Eet dihadirkan sebagai saksi. Ketika bersaksi, anggota majelis hakim mengatakan bahwa Indra Gunawan Eet berbelit -belit dan pembengak (pembohong).
Pada pelaksanaan proyek multiyears Tahun Anggaran 2017-2019 pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Indra Gunawan Eet dan Syahrial yang merupakan Ketua Komisi II DPRD Bengkalis diduga menemui Triyanto pihak PT Citra Gading Asritama (PT. CGA) di Surabaya untuk mengambil uang Rp1,5 miliar.