POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
HOME / Hukum

Mahasiswa Minta Kejati Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Multiyears di Bengkalis

Kamis, 4 Maret 2021 | 20:46:09 WIB
Editor : Linda | Penulis : Linda
Mahasiswa Minta Kejati Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Multiyears di Bengkalis - Pekanbaruexpress
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menuntut Keadilan (AMMK) melakukan unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (4/3/2021). [tribunpekanbaru]

PEKANBARU -  Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menuntut Keadilan (AMMK) melakukan unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (4/3/2021). Mereka menuntut Korps Adhyaksa mengusut tuntas   penanganan dugaan korupsi pada proyek multiyears Kabupaten Bengkalis.

"Kami menuntut Kejati Riau untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi anggaran daerah Kabupaten Bengkalis dari 2013 - 2015 dan 2017 - 2019," ujar Koordinator Umum AMMK Riau, Abdul Hanif, saat berorasi di depan Kantor Kejati Riau.

Hanif menilai, perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu masih tebang pilih. Pasalnya,  belum ada ditetapkannya tersangka dari unsur DPRD  Bengkalis, padahal  dalam fakta persidangan, sangat jelas disebutkan ikut menikmati uang hasil korupsi itu.

Baca :

"Pasca putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap tersangka M. Nasir dan Hobby Siregar (almarhum) dalam kasus korupsi proyek Multiyears Tahun Anggaran 2013-2015, jelas-jelas dalam fakta persidangan dimana ada aliran dana sebesar Rp 2 Milyar dibagikan kepada Anggota DPRD Bengkalis Periode 2009-2014," tandasnya.

Hanif membeberkan,  pihak-pihak dinas dan swasta telah ada putusan incrah di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dalam kasus tindak pidana korupsi proyek Multiyears Tahun Anggaran 2013-2015 di Kabupaten Bengkalis. Proyek bernilai  Rp 2.5 triliun ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp475 miliar.

"Dalam fakta persidangan proyek multiyears Tahun Anggaran 2017-2019 pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis adapun dana mengalir ke mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis dan sejumlah Anggota DPRD Bengkalis Periode 2009-2014," tutur Hanif.

Baca :

Orang-orang yang dimaksud ialah Indra Gunawan Eet, selaku Wakil Ketua DPRD Bengkalis periode 2009-2014. Ia diduga menerima sebesar Rp 100 juta, sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan yang disampaikan oleh saksi Jamal Abdillah dan Firzhal Fudhoil.

Berdasarkan fakta persidangan Pengadilan Tipikor Pekanbaru proyek multiyears Tahun Anggaran 2017-2019 pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, keterangan saksi Remon Kamil, Indra Gunawan Eet menerima uang dari PT. Citra Gading Asritama (PT CGA) sebesar Rp 80.000.000.

Dalam sidang  itu, Indra Gunawan Eet dihadirkan sebagai saksi. Ketika bersaksi, anggota majelis hakim  mengatakan bahwa Indra Gunawan Eet berbelit -belit dan pembengak (pembohong).

Baca :

Pada pelaksanaan proyek multiyears Tahun Anggaran 2017-2019 pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Indra Gunawan Eet dan Syahrial yang merupakan Ketua Komisi II DPRD Bengkalis diduga menemui Triyanto pihak PT Citra Gading Asritama (PT. CGA) di Surabaya untuk mengambil uang Rp1,5 miliar.

Ruby Handoko alias Akok mantan kontraktor dan sekarang Ketua Komisi II membidangi ekonomi dan pembangunan DPRD Bengkalis bersama Syahrial yang juga Wakil Ketua DPRD Bengkalis Periode 2019-2024 mengaku mendanai  Indra Gunawan Eet  sebesar Rp3,5 miliar untuk menjadikan Indra Gunawan Eet sebagai Ketua DPRD Provinsi Riau Periode 2019-2024.

"Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Tajul Mudaris, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bengkalis meminta fee sebesar 4 persen kepada PT Citra Gading Aristama atas pengerjaan proyek Jalan Duri – Sei Pakning," papar Hanif.

Baca :

Permintaan fee oleh Tajul Mudaris diungkapkan oleh pegawai PT CGA, Triyanto, saat persidangan secara online di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Disepakati fee 2,5 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak.

"Kami berharap Kejati Riau segera memanggil, memeriksa serta menetapkan tersangka kepada Indra Gunawan Eet dkk yang terlibat suap atau Gratifikasi proyek Multi Years tahun anggaran 2013 - 2015 dan 2017 - 2019," pungkasnya.

Tuntutan para mahasiswa itu diterima oleh Kasubbag Kamdal Kejati Riau, Victor. "Saya terima dan akan saya sampaikan pada pimpinan," tutur Victor. (lda)

Baca :


Pilihan Editor
Berita Lainnya
riau
Pemkab Siak Gandeng ICEL Review Perizinan Konflik Hutan dan Lahan
Kamis, 29 Januari 2026 | 16:16:40 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB

Artikel Popular
2
3
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB