|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Ruby Handoko alias Akok mantan kontraktor dan sekarang Ketua Komisi II membidangi ekonomi dan pembangunan DPRD Bengkalis bersama Syahrial yang juga Wakil Ketua DPRD Bengkalis Periode 2019-2024 mengaku mendanai Indra Gunawan Eet sebesar Rp3,5 miliar untuk menjadikan Indra Gunawan Eet sebagai Ketua DPRD Provinsi Riau Periode 2019-2024.
"Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Tajul Mudaris, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bengkalis meminta fee sebesar 4 persen kepada PT Citra Gading Aristama atas pengerjaan proyek Jalan Duri – Sei Pakning," papar Hanif.
Permintaan fee oleh Tajul Mudaris diungkapkan oleh pegawai PT CGA, Triyanto, saat persidangan secara online di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Disepakati fee 2,5 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak.
Tak Pernah Pasang Tarif, Tapi Minta “Bantuan”: Kesaksian Mengejutkan di Sidang RPTKA
Terbongkar! 9 Data di Ijazah Jokowi Diminta Dibuka ke Publik
"Kami berharap Kejati Riau segera memanggil, memeriksa serta menetapkan tersangka kepada Indra Gunawan Eet dkk yang terlibat suap atau Gratifikasi proyek Multi Years tahun anggaran 2013 - 2015 dan 2017 - 2019," pungkasnya.
Tuntutan para mahasiswa itu diterima oleh Kasubbag Kamdal Kejati Riau, Victor. "Saya terima dan akan saya sampaikan pada pimpinan," tutur Victor. (lda)