|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : red | Penulis : PE*
JAKARTA-- Kejaksaan Agung menangkap buron terpidana kasus pembobolan dana Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan, Yosef Tjahjadjaja, yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp120 miliar.
Yosef telah buron selama 15 tahun, hingga akhirnya ditangkap saat menjalani karantina di sebuah rumah sakit kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Selasa (13/7-2021).
"Tim Intelijen Kejagung RI bersama tim Ditreskrimum Polda Jawa Barat serta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi yang masuk DPO Kejari Jakpus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (13/7).
Apel Perdana 2026, Bupati Siak 'Prank' 6 ASN yang Berulang Tahun dengan Apresiasi yang Manis
Harapan SMSI Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers
Saat ditangkap, Yosef tengah menjalani masa karantina karena diduga terpapar virus Covid-19. Hanya saja, dia telah negatif Corona saat menjalani tes swab antigen pasca-penangkapan.
Selama buron, kata Leonard, Yosef juga diburu oleh kepolisian lantaran terlibat kasus dugaan penipuan yang menjerat dua pelaku lain dan sudah ditangkap oleh Polda Jabar.