PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
DUMAI -- Kantor wilayah Bea Cukai Riau dan Dumai, memusnahkan sejumlah barang sitaan selama tahun 2019 hingga 2021 ini. Totalnya senilai Rp5,4 miliar, di kantor Bea Cukai Dumai, Rabu (13/10/2021).
Kepala kantor Bea dan Cukai Dumai Fuad Fauzi mengatakan, seluruh barang sitaan yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Riau, Bea Cukai Dumai bekerjasama dengan pihak kepolisian.
"Barang sitaan senilai Rp5,4 Milliar ini, ada potensi kerugian negara dari kegiatan ilegal ini mencapai Rp 2,8 miliar," jelas Fuad.
Fuad menjelaskan, rinciannya, barang sitaan yang dimusnahkan diantaranya 2,8 juta batang rokok ilegal. Kemudian, sebanyak 2.398 liter minuman keras dari berbagai merk dan 250 karung garmen, produk kecantikan serta sejumlah barang ilegal lainnya.
"Barang sitaan yang dimusnahkan ini sudah berkekuatan hukum dan tidak ada pemilik dari barang sitaan yang kita musnahkan ini," jelas Fuad.