|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PEKANBARU -- Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengeluarkan Instruksi Gubernur Riau Nomor: 280/INS/HK/2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Instruksi ini terkait dengan pelaksanaan Nataru di masa pandemi COVID-19 dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66 tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Untuk itu, diinstruksikan kepada bupati/wali kota se Provinsi Riau untuk selama Natal 2021 dan tahun baru 2022 pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 bupati wali kota agar memperhatikan beberapa hal berikut ini," ucapnya melalui instruksi tersebut, Rabu (22/12/21).
Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru
Konjen Jepang Puji Riau, Tertarik Budaya Melayu hingga Kuliner Khas
Adapun beberapa sejumlah poin dalam instruksi itu adalah, mengaktifkan kembali Satgas COVID-19 di masing-masing lingkungan, mulai dari tingkat provinsi, hingga rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW). Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5 M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan), dan 3 T (testing, tracing dan treatment).
Selanjutnya, melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi 70%. Khususnya untuk lansia dan anak-anak 6-11 tahun sampai akhir Desember 2021 di wilayah masing-masing.