|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Ia menambahkan, untuk efektivitas pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Selanjutnya memedomani Inmendagri Nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Serta, pada saat instruksi Gubernur Riau ini mulai berlaku, instruksi Gubernur Riau Nomor: 267/INS/HK/2021 tanggal 7 Desember 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di tingkat kecamatan, desa/kelurahan sampai dengan tingkat RW dan RT yang berpotensi menularkan COVID-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Instruksi Gubernur Riau ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," tutupnya.