|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
JAKARTA-- Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan aturan yang menjadi dasar perbedaan masa karantina 10 atau 14 hari bagi warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke luar negeri.
Sebelumnya masa karantina dari luar negeri kerap berubah-ubah, mulai dari 5 hari hingga 8 hari.
Aturan karantina 10-14 hari ini ini tertuang dalam Keputusan Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Perjalanan Luar Negeri.
Usai Dilantik, Satgas Pramuka Peduli Kwarcab Pekanbaru Bergerak Galang Bantuan Bencana Sumatera
Pastikan Ketersedian Air ke Sawah Warga, Bupati Afni Bentuk Satgas Bersama
Dalam Keputusan Satgas itu disebutkan karantina 14 hari diberlakukan kepada WNI yang datang dari negara dengan kriteria antara lain sebagai berikut:
1. Telah mengkonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron.
2. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529
3. Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.