|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menunjuk Wakil Bupati Asmar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Riau.
Asmar ditunjuk setelah Bupati Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan pergantian itu didasari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya," ujar Benni dalam keterangan resmi, Sabtu (8/4).
Wabup Siak Syamsurizal Optimis, Realisasi PAD Akan Dikejar di 2026
Pemkab Rohil Tegaskan, Perjalanan Wabup ke Sumbar Pakai Dana Pribadi
"Jadi untuk memastikan jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti, maka wakil kepala daerah akan melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah atau Plt kepala daerah," lanjutnya.
Benni menjelaskan ketentuan itu juga dibahas lebih lanjut dalam ayat (4) Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014. Ayat tersebut mengatur bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah jika berhalangan atau sedang menjalani masa tahanan.