|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru minta seluruh perusahaan untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya mulai pekan ini. Pasalnya, Idul Fitri 1144 Hijriah hanya tinggal 10 hari lagi.
Imbauan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution. Ia menyebut THR merupakan salah satu hak dari karyawan karena itu pihak perusahaan wajib membayarnya.
"Kita imbau perusahaan untuk bayarkan THR sebelum Lebaran. Karena itu hak karyawan, jadi tolong dibayarkan," ujar Indra Pomi, Selasa (11/4).
Pemko Pekanbaru Dukung Koperasi Merah Putih, 71 Lokasi Terkendala Kesiapan Lahan
Pemko Pekanbaru Siapkan Puluhan Lokasi untuk Koperasi Merah Putih
Indra Pomi mengatakan, pemerintah kota melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah menyampaikan imbauan ini ke perusahaan-perusahaan. Perusahaan paling lambat membayar THR karyawan H-7 Lebaran.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Syamsuir menyebut, pihaknya telah membuka Posko Pengaduan THR sejak 3 April 2023. Diminta kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Pekanbaru segera membayar THR sesuai anjuran pemerintah pusat.