|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
"Kami sudah membuka Posko Pengaduan THR pada 3 April lalu secara offline. Pengaduan THR juga akan kami buka secara online melalui WhatsApp maupun website," kata Syamsuir.
Menurut Syamsuir, THR harus dibagikan paling lambat H-7 Idulfitri. Seluruh perusahaan diminta agar tidak menunggu jatuh tempo pembayaran THR. Perusahaan bisa membayarkan THR karyawan lebih awal.
"Mereka harus menyelesaikan pembayaran THR lebih awal sebelum batas waktu yang ditentukan pemerintah pusat. Karena, para karyawan juga butuh persiapan untuk akhir Ramadan dan menyambut Idul fitri," terang Syamsuir seperti dilansir metroriau.
Pemko Pekanbaru Dukung Koperasi Merah Putih, 71 Lokasi Terkendala Kesiapan Lahan
Pemko Pekanbaru Siapkan Puluhan Lokasi untuk Koperasi Merah Putih
Ditambahkannya, tata cara pembayaran THR sudah diatur oleh pemerintah pusat. Diharapkan, seluruh perusahaan melaksanakan aturan pembayaran THR. "Jadi, ada aturannya pembayaran THR bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun dan satu tahun ke atas," pungkas Syamsuir. (*)